spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejari Loteng Periksa Kembali Saksi-saksi Lengkapi Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI

Kejari Loteng Periksa Kembali Saksi-saksi Lengkapi Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memeriksa kembali sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, Jumat (2/1/2025) mengatakan bahwa pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Meskipun demikian, Made Juri tidak merinci terkait siapa saja saksi yang kembali dimintai keterangan. Dia menegaskan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi kebutuhan data dan alat bukti pada tahap penyelidikan.

Sebelumnya pada Senin (22/12/2025), Made Juri menegaskan pihaknya telah melakukan penelaahan sejumlah dokumen dan data sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Ia tidak membeberkan lebih lanjut perihal data dan dokumen apa saja yang ia maksud itu. Yang jelas lanjutnya, data dan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pengurus KONI dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Lombok Tengah pada masa kepengurusan periode 2021–2023.

Saat laporan masuk, Kejari Lombok Tengah masih dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait. Berdasarkan hasil telaah laporan, pimpinan kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus.

Penerbitan surat perintah tersebut didasarkan pada adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam LHP itu, inspektorat menemukan permasalahan anggaran sebesar Rp100 juta dalam satu tahun kepengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Temuan serupa juga terindikasi terjadi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran kepengurusan KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 juta. (mit)



IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO