Giri Menang (suarantb.com) – Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Kabupaten Lombok Barat (Lobar) meminta dibukakan kesempatan untuk masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap II. Menyusul mereka telah mengajar lama, tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai PPPK Paruh Waktu.
Puluhan guru Honorer ini pun mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar untuk menyampaikan tuntutannya, pada Jumat (2/1/2026). Kedatangan mereka dipimpin langsung Ketua Forum Guru Honorer Lobar Baiq Widia. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan sejumlah aspirasi utama.
Salah satu tuntutan mereka adalah agar pemerintah daerah mengusulkan pembukaan formasi PPPK tahap kedua. Langkah ini dinilai penting untuk mengakomodir guru-guru yang saat ini berstatus tidak memenuhi syarat pada seleksi sebelumnya. “Kami ini banyak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan sudah bersertifikasi dan terdata di Dapodik, tapi belum masuk database BKN,” ungkap Baiq Widia.
Selain itu, forum guru honorer juga menyoroti keberadaan 78 guru yang tercantum dalam Ruang Talenta Guru (RTG) dari pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), guru yang masuk RTG seharusnya memiliki hak untuk lulus dan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
Forum guru honorer juga memaparkan berbagai kendala yang menyebabkan banyak guru belum terakomodir. Salah satunya adalah masalah administrasi pendataan pada 2022, di mana sebagian guru tidak masuk database BKN akibat persoalan sistem penggajian. Selain itu, kurangnya informasi terkait proses pendataan juga menjadi keluhan utama.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil diskresi atau kebijakan khusus. “Kami berharap Pemkab menghapus status TMS bagi guru-guru senior yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi profesi, agar bisa kembali diusulkan pada pengadaan PPPK paruh waktu atau tahap selanjutnya,” harapnya.
Para guru honorer mengaku sesuai dengan arahan pihak Dikbud, para guru diminta masuk sekolah. Sambil menunggu regulasi dari pusat. “Ini khusus untuk guru yang sudah terdata di Dapodik dan sudah sertifikasi dan guru RPL atau guru yang sedang menempuh penyetaraan S1 dapat kuliah gratis dari pemerintah,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lombok Barat Ahmad Saikhu menegaskan, pemerintah daerah tetap harus patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyatakan, daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan secara sepihak di luar aturan yang berlaku.
“Terkait pembukaan tahap kedua PPPK (paro waktu), itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Daerah baru bisa bergerak kalau ada ruang atau instruksi dari pusat,” tegasnya.
Mengenai status guru TMS, Saikhu menjelaskan bahwa input data dilakukan berdasarkan porsi dan data yang tersedia sebelumnya. Saat ini, BKDPSDM Lobar masih mempelajari laporan serta tuntutan yang disampaikan forum guru honorer setelah proses hearing berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa seleksi PPPK untuk 3.681 formasi yang telah diinput masih berjalan. Penyerahan surat keputusan (SK) bagi peserta yang lulus akan dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi rampung. Secara keseluruhan, Pemkab Lombok Barat menegaskan posisinya masih menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. (her)


