Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, mulai memutar kepala untuk mencari sumber pendapatan asli daerah. Salah satunya mengoptimalkan pendapatan dari pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pekan kemarin menerangkan, penetapan target pendapatan asli daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, mengalami peningkatan signifikan. Sementara, kondisi ekonomi dinilai cukup berat dengan berbagai kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan kebijakan efisiensi anggaran dengan meniadakan rapat dan acara seremoni cukup berpengaruh. “Tahun 2025 saja pajak hotel belum optimal,” kata Amrin.
Pihaknya berpikir keras untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Salah satu yang mulai dikerjakan adalah pendataan objek pajak baru terutama pajak bumi dan bangunan. Kawasan Sekarbela kata Amrin, mulai dibangun perumahan. Hal ini menjadi salah satu sumber wajib pajak. “Awal tahun ini, kita mulai pendataan wajib pajak untuk PBB,” jelasnya.
Potensi lainnya lanjut dia, bisnis kuliner. Selama ini, usaha kuliner di destinasi wisata Taman Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, tidak dikenakan pajak. Sementara, omset yang mereka peroleh lebih dari Rp3 juta-Rp5 juta per hari.
Amrin menegaskan, usaha apapun dengan penghasilan di atas Rp1 juta per hari, maka wajib dikenakan pajak. “Dalam perda di atur usaha dengan pendapatan di atas Rp1 juta wajib kena pajak,” jelasnya.
Pengusaha kuliner sedang di data karena menjadi salah satu wajib pajak di tahun 2026. Amrin meminta pengusaha kuliner tidak perlu khawatir, karena pajak yang disetor ke daerah berasal dari pelanggan. Artinya, pengusaha kuliner hanya dititipkan pajak 10 persen dari pelanggan dari total pembelian atau belanja. “Masyarakat yang bayar. Pengusaha kuliner hanya dititipkan untuk di setor ke pemerintah,” demikian kata dia. (cem)


