spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANBPP Paling Banyak Dilaporkan, Dugaan Maladministrasi di Sekolah Meningkat

BPP Paling Banyak Dilaporkan, Dugaan Maladministrasi di Sekolah Meningkat

 

Mataram (Suara NTB) – Dunia pendidikan di NTB masih diselimuti awan gelap. Kebijakan moratorium biaya penyelenggaraan pendidikan justru menimbulkan masalah baru. Dugaan penarikan biaya oleh sekolah paling banyak dilaporkan. Kondisi ini memicu meningkatnya pelanggaran maladministrasi di sekolah di tahun 2025.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono pada menyampaikan, catatan Ombudsman NTB sepanjang 2025 laporan bidang pendidikan terus meningkat dari tahun sebelumnya.

“Tentunya laporan pendidikan di tahun 2025 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 2024,” ujarnya kepada Suara NTB.

Dwi menjelaskan, peningkatan ini disumbang oleh dinamika mengenai BPP di periode akhir 2025.

Berdasarkan laporan Ombudsman NTB di tahun 2025, laporan substansi pendidikan dari masyarakat mencapai 72 kasus. Puluhan laporan itu bervariasi mulai dari penyelenggaraan SPMB hingga polemik penundaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dari 72 laporan itu, persoalan menyangkut BPP paling banyak mendominasi. Disusul laporan sistem penerimaan murid baru.
Laporan BPP diduga meningkat setelah Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan BPP pada Rabu (17/9). SE tersebut memoratorium Pergub Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP.

Dwi menyebut, penundaan BPP di satuan pendidikan jenjang SMA sederajat perlu diapresiasi. Sebab, kebijakan tersebut secara tidak langsung meringankan pengeluaran orangtua siswa untuk pembiayaan sekolah.

Namun, satu sisi juga harus dicarikan jalan keluarnya. Sebab, sekolah juga memerlukan pembiayaan pelaksanaan program yang di mana sebelumnya bersumber dari BPP.

Alhasil, berdasarkan beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman NTB, sejumlah sekolah diduga masih melakukan praktik pungutan meski Pemprov telah melarang.

“Kebutuhan sekolah untuk mencari sumber pendanaan untuk memaksimalkan operasional sekolah perlu dicarikan alternatif sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, laporan ihwal SPMB sepanjang 2025, Ombudsman memandang laporan yang masuk tidak semasif di 2022, 2023, dan 2024.

Namun, hal ini perlu terus dikawal terutama jika berbicara mengenai jalur prestasi, serta penerapan regulasi rombongan belajar yang digemukan dari aturan yang ada. Kasus ini lanjut Dwi, untuk mengakomodasi siswa-siswi yang masuk melalui jalur tidak resmi.

“Sedangkan masih bnyak sekolah lain yang masih kekurangan siswa, sehingga perlu adanya kesetaraan kualitas di semua sekolah sehingga persepsi mengenai sekolah favorit tidak ada lagi,” tuturnya.

Dwi menegaskan, perlu peran serta Dinas terkait dalam hal ini Dikpora dan inspektorat untuk membina dan membimbing tenaga pengajar untuk membedakan sumbangan dan pungutan. Sehingga kebijakan yang dijalankan tidak bertentangan dengan persturan yang berlaku.

“Ombudsman menilai hal ini msih banyak ditemui di lapangan dimana paradigma mengenai sumbangan dan pungutan ini masih rancu dalam pemahamannya,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Dikpora NTB, Lalu Hamdi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengatasi persoalan ini. “Sudah kita atasi,” ujarnya pendek saat dikonfirmasi Suara NTB. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO