Mataram (suarantb.com) – Rencana Pemprov NTB menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada OPD mulai tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp14 miliar menuai sorotan kritis dari kalangan anggota wakil rakyat di DPRD NTB.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini belum dapat serta merta dinilai sebagai langkah efektif, meskipun secara normatif tampak menjanjikan dari sisi efisiensi anggaran dan keberpihakan terhadap lingkungan.
Sebab dikatakan Sambirang bahwa secara perhitungan awal, biaya sewa mobil listrik terlihat lebih rendah dibandingkan skema pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas konvensional. Menurutnya, belanja dan perawatan mobil manual selama ini dapat menembus sekitar Rp18 miliar per tahun, sementara skema sewa mobil listrik diklaim berada di bawah angka tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi angka di atas kertas tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas kebijakan di lapangan.
“Efisiensi itu baru asumsi perencanaan. Efektivitas baru bisa diukur setelah kebijakan ini dijalankan. Kita belum tahu bagaimana performanya dalam menunjang kerja OPD, jangkauan operasionalnya, hingga dampaknya terhadap kinerja birokrasi,” kata Sambirang.
Karena itu Komisi III DPRD NTB menempatkan kebijakan ini sebagai uji coba yang harus dievaluasi secara ketat, bukan sebagai proyek prestisius yang kebal kritik.
Ia menilai, transisi ke kendaraan listrik memang sejalan dengan amanat undang-undang dan komitmen menuju net zero emission. Dari sudut pandang lingkungan, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai simbol keberanian daerah untuk memulai transisi energi. Namun, Sambirang mengingatkan bahaya laten jika kebijakan tersebut berhenti pada simbolisme hijau tanpa kesiapan teknokratis yang memadai.
Salah satu titik krusial yang ia soroti adalah kesiapan ekosistem pendukung. Mobil listrik, kata dia, bukan sekadar soal kendaraan, tetapi juga menyangkut infrastruktur pengisian daya, layanan perawatan, skema penggantian unit jika terjadi gangguan, hingga kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan penyedia jasa sewa. “Aspek teknis ini harus detail dan jelas. Jangan sampai mobil ada, tapi infrastrukturnya tertinggal,” ujarnya.
Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa kendaraan listrik yang akan disewa memiliki daya jelajah hingga 500 kilometer, yang secara teoritis cukup untuk mobilitas antardaerah di NTB, termasuk lintas Pulau Sumbawa. Namun demikian, Sambirang menekankan bahwa klaim tersebut tetap harus dibuktikan melalui praktik, bukan sekadar spesifikasi di atas kertas.
Dalam konteks tata kelola aset daerah, Sambirang juga menyinggung konsekuensi kebijakan ini terhadap kendaraan dinas lama. Mobil dinas berusia di atas tujuh tahun, menurutnya, wajib dilelang sesuai ketentuan. Penundaan pelepasan aset yang sudah uzur justru berpotensi menimbulkan pemborosan dan masalah akuntabilitas. “Kalau transisi ini dijalankan, maka lelang kendaraan lama harus dipercepat. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menempatkan kebijakan sewa mobil listrik ini dalam lanskap fiskal NTB yang sedang menghadapi tantangan serius. Dengan berkurangnya pendapatan transfer pusat hingga sekitar Rp1,2 triliun, daerah dituntut semakin mandiri secara fiskal. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 yang dipatok sekitar Rp3 triliun—naik dari Rp2,8 triliun pada tahun sebelumnya—menjadi indikator optimisme, tetapi sekaligus ujian realisme kebijakan belanja.
“Dalam situasi fiskal seperti ini, setiap rupiah belanja harus benar-benar menghasilkan output dan outcome yang terukur,” kata Sambirang. Karena itu, DPRD menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program sewa mobil listrik ini sebelum pembahasan APBD tahun berikutnya. Jika terbukti tidak efektif, opsi penghentian atau koreksi kebijakan harus dibuka.
Pernyataan ini menegaskan satu pesan penting: transisi energi di NTB tidak boleh menjadi sekadar etalase kebijakan hijau, melainkan harus dibangun di atas fondasi perencanaan matang, transparansi anggaran, dan evaluasi berbasis kinerja. Tanpa itu, niat baik menuju kendaraan ramah lingkungan justru berisiko berubah menjadi beban fiskal baru bagi daerah. (ndi)


