Tanjung (suarantb.com) – KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengumumkan sebanyak enam Parpol di Kabupaten Lombok Utara melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui aplikasi Sipol KPU. Sedangkan puluhan parpol lainnya, tidak melakukan pemutakhiran.
Ketua KPU KLU, Nizamudin, S.Sos., didampingi Komisioner KPU, dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026) mengungkapkan, keenam Parpol yang melakukan pemutakhiran data dan dokumen meliputi, Partai Gerindra, PKS, PBB, Perindo, PSI dan Partai Ummat. Sementara, pada sejumlah Parpol lain yang tercatat di KPU KLU, tidak mengajukan pemutakhiran data dan dokumen.
“Terdapat empat ruang lingkup yang perlu dimutakhirkan oleh partai politik, antara lain data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap,” sebut Nizamudin.
Ia menyambung, pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik berkelanjutan disampaikan kepada publik secara berkala atau periode satu semester tiap tahunnya. Pada semester II tahun 2025, Nizamudin, mengatakan bahwa pemutakhiran data partai politik harus tetap dilaksanakan meskipun tidak pada masa tahapan pemilihan umum.
“Hal ini bertujuan agar data kepengurusan partai politik dapat terorganisir dengan baik setiap waktu,” imbuhnya.
Nizam menyambung, proses verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Parpol berakhir pada 30 Desember 2025. Verifikasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Dari evaluasi enam Parpol yang melakukan pemutakhiran, ada dua parpol yang dinyatakan sesuai, yaitu Partai Perindo dan Partai Ummat. Sementara empat Parpol lainnya, yaitu Partai Gerindra, PKS, dinyatakan belum sesuai. Sebab ketidaksesuaian dikarenakan adanya beberapa catatan krusial yang ditemukan selama proses verifikasi. Misalnya, dokumen fisik dan digital yang tidak sinkron. Selanjutnya, catatan tersebut dimasukkan ke dalam sistem Sipol agar dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.
“Kami menemukan adanya perbedaan nomor Surat Keputusan (SK) kepengurusan antara yang diunggah di Sipol dengan dokumen fisik. Selain itu, jumlah kepengurusan dalam SK seringkali tidak sama dengan yang terinput di sistem,” sebutnya.
Nizam menambahkan pihaknya juga menyoroti pembaruan dokumen kepengurusan. Sejumlah partai masih menggunakan dokumen lama dalam proses pemutakhiran data tahun 2025. KPU juga mencatat persoalan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang belum konsisten.
“Angkanya masih fluktuatif, berkisar antara 0 persen hingga 33,33 persen. Padahal ketentuan mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” tandasnya. (ari)


