Kota Bima (suarantb.com) – Proses pencarian Kifen (18), warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang dilaporkan hilang di kawasan Gunung Sangeangapi, berkembang ke arah penegakan hukum. Di tengah upaya menemukan korban, Polres Bima Kota justru mengungkap kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan menetapkan satu orang tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan A, yang merupakan salah satu rekan berburu Kifen, sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa hak,” sebutnya pada Sabtu (3/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satgas Pencarian Orang Hilang melakukan operasi lanjutan di kawasan Gunung Sangeangapi pada Jumat, 26 Desember 2025. Tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Bima Kota bergerak dari Dermaga Desa Sangiang menuju So Mananga. Dalam operasi itu, petugas mengamankan Ayang ikut dalam rombongan pencari.
“Dari hasil interogasi awal, A mengakui keberadaan senjata api yang digunakan saat berburu. Ia kemudian mengantar petugas ke perkampungan lama untuk mengambil barang bukti. Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Bima Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Di saat yang sama, Satgas tetap melanjutkan pencarian Kifen dengan menyusuri jalur ekstrem Gunung Sangeangapi. Tim mendaki melintasi hutan tipis, hutan lebat, hingga kawasan rerumputan gunung menuju gua Karombo. Namun, pencarian tersebut kembali menghadapi kendala di lapangan.
Kapolres menyebut salah satu penunjuk jalan yang ikut dalam pencarian, Meri, bersikap tidak kooperatif. Selain itu, cuaca ekstrem dan kabut tebal mengancam keselamatan personel. “Pimpinan Satgas mengambil keputusan taktis untuk menghentikan sementara pencarian dan menarik seluruh personel turun ke posko,” tuturnya.
Meski demikian, Polres Bima Kota kembali mengerahkan tim gabungan pada Selasa, 30 Desember 2025. Tim tersebut melibatkan personel SAR Brimob Batalyon C Pelopor Polda NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta keluarga korban sebagai pendamping. Mereka menyisir kembali kawasan Gunung Sangeangapi hingga Jumat, 2 Januari 2026.
“Dalam pencarian lanjutan itu, tim menemukan kerangka kepala dan tanduk menjangan serta beberapa potongan tulang yang diduga kerangka hewan buruan. Namun hingga operasi berakhir, tim belum menemukan tanda keberadaan Kifen,” bebernya.
AKBP Didik menegaskan bahwa upaya pencarian belum berhenti. Polres Bima Kota masih menyiagakan satgas tertentu dan terus berkoordinasi dengan unsur terkait. “Sampai dengan saat ini, Polres Bima Kota tetap membentuk satgas dan terus berupaya mencari saudara Kifen,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengajak semua pihak menyatukan tujuan demi kemanusiaan. “Kami berharap masyarakat sama-sama fokus membantu pencarian korban. Kedepankan informasi yang valid. Jika memiliki informasi, silakan hubungi dan sampaikan kepada kami,” tutupnya. (hir)


