RETRIBUSI parkir di Kota Mataram kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH., menilai pengelolaan parkir saat ini belum optimal dan menyisakan banyak persoalan, mulai dari sistem setoran, kebocoran penerimaan, hingga ketimpangan realisasi pendapatan. Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir sebagai langkah pembenahan menyeluruh.
Muhtar menegaskan, perlu ada evaluasi khusus terhadap retribusi parkir yang selama ini berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Berbeda dengan pajak daerah yang relatif tidak bermasalah, sektor retribusi parkir justru dinilai membutuhkan terobosan dan inovasi agar potensi pendapatannya bisa dimaksimalkan.
“Retribusi parkir ini memang perlu evaluasi khusus. Kalau pajak mungkin tidak ada masalah, tapi retribusi parkir perlu ada semacam gebrakan dari Dinas Perhubungan agar bisa lebih maksimal,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, evaluasi tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh mekanisme pengelolaan secara menyeluruh. Mulai dari sistem penunjukan pengelola parkir, pola setoran, hingga pengawasan di lapangan. Evaluasi ini diharapkan berdampak pada perbaikan sistem perparkiran secara menyeluruh di Kota Mataram.
Dengan PD Parkir, pengelolaan parkir diharapkan memiliki struktur yang jelas, sistem keuangan yang transparan, serta pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, PD Parkir juga dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih adil bagi juru parkir, sehingga tidak lagi terbebani sistem setoran yang tidak realistis.
Terkait rencana penerapan pembayaran parkir non-tunai secara wajib, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut. Namun, penerapannya dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Kami sangat mendorong parkir non-tunai, tapi harus diakui tidak semua masyarakat paham dan memiliki akses ke sistem tersebut. Perlu sosialisasi dan waktu agar masyarakat bisa beradaptasi,” jelasnya.
Muhtar menegaskan, pembentukan PD Parkir juga dapat menjadi solusi dalam penerapan sistem non-tunai secara lebih terintegrasi, termasuk penggunaan QRIS dan sistem digital lainnya, sehingga potensi kebocoran dapat ditekan.
Ke depan, Dewan juga akan mendorong penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir agar lebih sesuai dengan potensi faktual di lapangan. Dengan sistem pengelolaan yang profesional melalui PD Parkir, DPRD optimistis sektor parkir bisa menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi Kota Mataram.
“Potensinya besar, tapi sekarang masih jomplang antara potensi dan realisasi. Ini yang harus dibenahi secara serius,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini. (fit)


