Mataram (suarantb.com) – Rencana pembangunan proyek kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani dipastikan batal. Kepastian tersebut menyusul belum adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang memproses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan, proyek ini juga belum masuk dalam Online Single Submission (OSS) meski telah dilakukan ground breaking pada akhir 2025 lalu.
Kendati investor asal Tiongkok sudah menyetorkan jaminan senilai Rp5 miliar untuk memastikan proyek ini tetap dilanjutkan, Pemprov NTB yang dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma memastikan investor bisa menarik kembali jaminan tersebut.
Ia menerangkan, jaminan investasi pada prinsipnya dapat ditarik kembali oleh investor apabila proyek dinilai tidak berjalan atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Penarikan tersebut tidak selalu harus melalui atau bergantung pada pemerintah daerah.
“Itu kan jaminan, namanya jaminan. Bisa diambil kembali ketika memang dianggap bahwa investasi tidak berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses evaluasi terhadap proyek kereta gantung Rinjani tidak hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga mempertimbangkan berbagai faktor lain yang dinilai krusial. Mulai dari respons masyarakat, dampak lingkungan, hingga sikap lembaga-lembaga adat dan institusi sosial yang ada di sekitar kawasan Rinjani.
“Jadi gini, kita juga perlu melihat dari bagaimana respon masyarakat, kemudian juga dari sisi lingkungan, kemudian juga dari sisi bagaimana lembaga-lembaga adat, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat itu merespons terkait dengan keberadaan sebuah investasi,” katanya.
Terkait kewenangan perizinan, ia menegaskan bahwa proses utama berada di pemerintah pusat, khususnya menyangkut pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun demikian, keputusan di tingkat pusat tetap mempertimbangkan kondisi dan masukan dari daerah.
“Kondisi yang ada semuanya, pembahasan soal Amdal itu. Tapi biasanya dia connect nanti antara apa yang diterbitkan pusat itu dengan yang ada di kita. Jadi walaupun ternyata memang ada sebagian perizinan di pusat itu yang tidak melalui kita juga ada,” jelasnya.
Ia mencontohkan, beberapa investasi di daerah, termasuk di Lombok Tengah, ada yang langsung mengurus perizinan ke pusat, khususnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, jika dalam perjalanannya muncul penolakan dari masyarakat dan tidak adanya respons positif dari pemerintah daerah, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah pusat maupun investor.
“Nah tapi kalau misalnya terkait dengan hal-hal yang tadi ada penolakan dari masyarakat dan juga apalagi dari pemerintah daerah juga sepertinya tidak terlalu respons, ya itu menjadi pemikiran atau pertimbangan dari pusat dan investor sendiri,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah mengaku belum menerima komunikasi terbaru dari pihak investor terkait kelanjutan proyek tersebut. Dengan ditariknya jaminan dan tidak adanya komunikasi lanjutan, proyek kereta gantung Rinjani pun dipastikan tidak berlanjut. “Belum sampai saat ini, makanya saya katakan belum ada ke kita. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (era)


