Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 13 Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu NTB yang dilantik pada 23 Desember 2025 lalu telah pensiun. 10 dari mereka pensiun pada Desember 2025, sedangkan tiga orang pensiun di bulan Januari 2026. Dengan pensiunnya 13 orang tersebut, total PPPK Paruh Waktu di NTB menjadi 9.398 orang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana mengatakan Pemprov NTB akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sesuai ketentuan.
“Tentunya PPPK Paruh Waktu dan PPPK sendiri itu kan kalau dia tidak menjadi peserta Taspen, dia tidak akan dapat. Yang membuat kita bisa mendapatkan pensiun itu kan karena kepesertaan kita di Taspen,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2025.
Meski pensiun, 13 orang tersebut tidak berhak atas dana pensiun, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak terdaftar sebagai peserta Taspen. Ia menegaskan, tanpa kepesertaan Taspen, maka dana pensiun tidak dapat diberikan.
Kendati tidak mendapatkan dana pensiun, PPPK Paruh Waktu setidaknya memberi kepastian status bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki kejelasan karier.
Menyinggung soal gaji PPPK Paruh Waktu yang tidak merata, bahkan ada yang di bawah UMR, Rian mengatakan hingga kini belum ada pengaturan mengenai standar gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Belum, kan ini kan terkait kepastian status saja dulu,” lanjutnya.
Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu khususnya profesi guru juga menjadi perhatian, terutama dalam masa transisi dari honorer ke ASN. Ia berharap adanya regulasi nasional terkait pemanfaatan anggaran pendidikan untuk meningkatkan penghasilan guru.
Status Paruh Waktu sendiri dikatakan belum diatur secara rinci dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, melainkan masih mengacu pada Keputusan Menteri. Rian menyatakan Pemprov NTB akan mengikuti seluruh tahapan dan roadmap yang disusun Kementerian PANRB terkait penuntasan tenaga non-ASN.
Fokus utama Pemprov NTB saat ini adalah memastikan kepastian status, sementara aspek kesejahteraan akan diupayakan secara bertahap.
“Ya kan satu kakinya tadi saya sampaikan bahwa status mereka sudah menjadi ASN. Nah sekarang kan tuntutan dan kesejahteraan. Nah itu yang sedang diupayakan,” ungkapnya
Kajian terkait pengupahan guru PPPK paruh waktu disebut telah dilakukan dan disampaikan kepada Gubernur, selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perencanaan anggaran oleh perangkat daerah terkait.
“Ya, intinya kan satu tahap sudah mereka lalui kan, kepastian status. Nah mereka pada saat ini sudah alhamdulillah kan, mereka harus bersyukur, satu kakinya sudah menapa di status PNS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melantik 9.411 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Pelantikan 9.411 PPPK Paruh Waktu menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB menjadi 28 ribu orang. (era)


