spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKantor Desa Madayin Disegel Warga, DPMD Lotim Tegaskan Pelayanan Jangan Terganggu

Kantor Desa Madayin Disegel Warga, DPMD Lotim Tegaskan Pelayanan Jangan Terganggu

 

Selong (suarantb.com) – Kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), disegel oleh ratusan warga pada Senin (5/1/2026) pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa Madayin yang dituding menyalahgunakan anggaran dana desa dan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.


Menanggapi penyegelan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu. Ia mengaku telah menyampaikan arahan melalui Camat Sambelia agar aktivitas pelayanan tetap dilaksanakan sambil menunggu tim Inspektorat, khususnya Irbansus, turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.


“Kami sudah menyarankan melalui camat supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu tim Irbansus turun melakukan pemeriksaan,” ujar Hambali.
Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di desa lain, seperti Desa Gelanggang, yang juga meminta kepastian dari Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Menurutnya, DPMD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur dan memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.


Aksi penyegelan kantor desa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan warga. Salah satu perwakilan massa aksi, Lalu Zulfadli, mengatakan aksi kembali digelar karena tuntutan warga sebelumnya tidak diindahkan oleh pemerintah desa.


“Tuntutan kami sebelumnya tidak ditanggapi, makanya kami turun aksi lagi,” tegasnya.
Zulfadli menuding Kepala Desa Madayin telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana desa. Ia menyebutkan, selama tiga tahun terakhir tidak ada transparansi dalam pengelolaan APBDes. Selain itu, warga juga menuntut kejelasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Madayin.


Menurut massa aksi, dana CSR dari tambak udang tersebut sebesar Rp130 juta telah diterima oleh kepala desa, namun hingga kini tidak jelas peruntukannya. Tak hanya itu, warga juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian akibat penebangan hutan di kawasan Bukit Beruang, Dusun Ketapang, yang dituding dilakukan oleh kepala desa bersama kolega bisnisnya.


Atas berbagai dugaan tersebut, warga secara tegas menuntut Kepala Desa Madayin untuk mundur dari jabatannya.


Selain penyegelan kantor desa, seluruh perangkat Desa Madayin juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaizan, menyatakan mogok kerja dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.


“Pelayanan tetap kami lakukan, meskipun tidak di kantor desa. Kami tidak boleh meninggalkan tugas sebagai perangkat desa,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, menyatakan mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.


“Aksi ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Soal benar atau salah, biarlah hukum yang menentukan,” pungkasnya. (rus)



RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO