spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPekerjaan Belum Tuntas, Kontraktor Penataan Pantai Jempol Didenda

Pekerjaan Belum Tuntas, Kontraktor Penataan Pantai Jempol Didenda


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memberikan sanksi denda kepada kontraktor pelaksana penataan kawasan Pantai Jempol lantaran proyek senilai Rp7,1 miliar tersebut belum tuntas meski kontrak pekerjaan sudah berakhir.


“Sebenarnya waktu pengerjaan penataan kawasan Pantai Jempol itu berakhir pada tanggal 31 Desember dan itu sudah lewat, sehingga kami mengenakan denda keterlambatan pekerjaan,” kata kepala Dinas PRKP melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah , kepada Suara NTB, Senin, 5 Januari 2026. 


Rizqi meyakinkan, pemerintah tetap akan memberikan atensi khusus terkait proyek tersebut dengan harapan segera dituntaskan. Apabila pekerjaan terus molor maka denda keterlambatan juga akan bertambah. Selain itu, masyarakat yang paling dirugikan karena pelayanan terganggu.
“Kontraknya tidak kita perpanjang meski sudah berakhir, tetapi kita kenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.


Kordinasi lanjutan dengan pihak rekanan juga terus dilakukan. Rekanan kata Rizqi, siap menuntaskan pekerjaan itu. Bahkan saat ini sudah masuk tahap penyelesaian akhir dan mereka optimis akan menyelesaikan pekerjaan itu sebelum masa perpanjangan kontrak dilakukan pemerintah.


“Mereka berkomitmen untuk menuntaskan pekerjaan tersebut dan kami tetap akan memberikan atensi khusus agar pekerjaan itu bisa segera tuntas,” ujarnya.


Pemerintah tetap akan turun lapangan untuk melakukan pengawasan sehingga pengerjaannya tidak lagi terlambat. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh apa yang menjadi kendala di lapangan.


“Kami tetap akan melakukan pengawasan secara khusus terkait pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut. Hal itu kami lakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO