Selong (suarantb.com) – Satuan Polres Lombok Timur (Lotim) melalui Polsek Labuhan Haji menggelar operasi penertiban terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Sabtu (3/1/2026). Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji, Iptu Suhardi, S.H., ini berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis tuak dan brem.
Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.30 Wita. Sasaran kegiatan adalah seluruh lapak penjual miras di wilayah pantai.
“Kapolsek Labuhan Haji beserta anggota melaksanakan razia lapak penjual miras di sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi,” jelas Nikolas Osman, Minggu (4/1/2026).
Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah miras di beberapa lapak. Beberapa lapak yang diamankan adalah lapak milik N, satu dus berisi 12 botol tuak. Kedua, lapak milik M, diamankan empat dus berisi 46 botol tuak dan 52 kantong plastik berisi brem. Dan lapak milik A diperoleh tiga dus berisi 36 botol tuak.
Seluruh barang bukti miras yang disita telah diamankan di Mapolsek Labuhan Haji untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Lotim untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konsumsi minuman keras ilegal. Keberadaan lapak miras di area wisata pantai dinilai dapat merusak ketenteraman dan keselamatan pengunjung. (rus)


