spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTak Lulus PPPK Paruh Waktu, Puluhan Guru Non-ASN Lobar Adukan Dugaan Pelanggaran

Tak Lulus PPPK Paruh Waktu, Puluhan Guru Non-ASN Lobar Adukan Dugaan Pelanggaran

 

Giri Menang (suarantb.com) – Puluhan guru non-ASN Lombok Barat (Lobar) yang tak lolos PPPK Paruh Waktu terus berupaya memperjuangkan nasibnya. Mereka resmi diputus kontrak pada 31 Desember 2025 lalu. Para guru pun kembali mengadu ke DPRD Lobar agar diberikan kesempatan mengajar sebelum ada keputusan resmi pemberhentian di sekolah.

Jika jam mengajar para guru non-ASN tersebut di-nol-kan atau ditiadakan, maka akan melanggar aturan. Menurut guru non-ASN tersebut, belum ada regulasi yang mengatur soal itu.

Pada Senin (5/1/2026), para guru ini kembali mendatangi DPRD Lobar. Mereka diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat. Perwakilan para guru non-ASN Lobar, Baiq Widya menyebutkan kedatangan mereka untuk melaporkan bahwa mereka telah dinonaktifkan atau jam mengajarnya dijadikan nol (0 jam). Mereka menganggap hal ini melanggar aturan, terutama jika merujuk pada regulasi Menpan RB nomor 348.

“Karena itu kami memohon ada surat BKD atau Dikbud yang isinya membolehkan kami tetap mengajar sembari menunggu regulasi terbaru dari pusat,” harapnya.

Ari informasi yang sudah didapatkan dari guru yang juga tidak lulus PPPK Paruh Waktu, ada guru yang jam mengajar mereka di sekolah tempat mengajar sudah di-nolkan atau sudah tidak ada. “Ini kan melanggar aturan, karena kita kita memegang aturan dari Kemenpan RB nomor 348 di sana semua rata-rata sudah memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu,”jelasnya.

Widya menambahkan, bahwa ada guru yang datanya sudah masuk dalam sistem BKN. Namun tetap tidak lolos dalam seleksi PPPK. Karena itulah para guru meminta kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan kebijakan mengosongkan jam mengajar mereka sambil menunggu regulasi terbaru dari pusat.

Para guru berharap pada DPRD, agar mereka nantinya diprioritaskan pada seleksi PPPK 2026. Mereka menegaskan bahwa status mereka adalah guru yang benar-benar mengajar (riil) dan bukan fiktif.

Sementara itu, anggota DPRD Lombok Barat dari Komisi IV Muhammad Munip menyatakan pihaknya berharap kepada BKD ataupun Dikbud segera membuat surat turunan yang diminta oleh para guru, agar mereka mendapatkan kepastian status, apakah mereka sudah dirumahkan atau tidak. Apalagi saat ini belum ada ketegasan terkait posisi mereka.

“Kami berharap segera ada surat turunan yang menegaskan status mereka, apakah sudah dirumahkan atau tidak,” jelasnya.

Dengan kejelasan itu, para guru non-ASN itu tidak lagi berharap. Kalau tanpa kejelasan seperti ini, para guru serba tidak tenang. Mereka mau masuk mengajar, tetapi jam mengajar mereka sudah di-nolkan karena mereka tidak lulus pengangkatan PPPK paruh waktu. Tetapi di satu sisi, mereka ingin tetap mengajar karena sekolah memang masih kekurangan guru.

“Kita khawatirkan jika mereka tidak masuk mengajar, berdampak terhadap kekurangan guru yang mengakibatkan anak-anak bisa terlantar,” tegas Munip.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Lombok Barat, Ahmad Saikhu, menegaskan seluruh proses seleksi PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan dalam mengusulkan formasi sesuai dengan ruang dan regulasi yang tersedia.

“Kami tidak bisa mengambil kebijakan sepihak di luar aturan pusat. Namun jika nanti ada ruang pengusulan pada tahap kedua, tentu akan kami perjuangkan semaksimal mungkin,” ujar Saikhu.

Ia juga mengungkapkan pada seleksi tahap pertama, ribuan data guru telah diinput dan saat ini masih berada dalam proses verifikasi. Terkait status TMS serta sanggahan yang diajukan para guru honorer, pemerintah daerah masih menunggu laporan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Informasi ini baru kami terima secara lengkap hari ini. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya. (her)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO