Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/1/2026). Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB.
Ketiga saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut antara lain, Muhammad Rayendra Riskila Abadi, Aris Munandar, dan I Nyoman Dwi Andika. Dua dari tiga saksi merupakan atasan dari korban.
Di persidangan, saksi Rayendra mengaku mengetahui Nurhadi meninggal dunia saat menerima telepon dari terdakwa AC sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, dia mengira Nurhadi meninggal karena tenggelam di pantai. Ia sempat berpikir, mengapa korban berenang di pantai malam-malam.
Rayendra mengaku, beberapa jam sebelumnya sempat berkomunikasi dengan almarhum. “Sebelumnya sempat menghubungi AC, karena ada tahanan kabur, kebetulan waktu itu saya piket,” kata dia.
Saksi menghubungi AC setelah sebelumnya teleponnya tak diangkat oleh terdakwa YG yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Propam Polda NTB.
Saksi Rayendra berkomunikasi dengan AC lewat video call Whatsapp. Dalam video call tersebut, saksi sempat bertergur sapa dengan korban. “(Dalam video call) YG terlihat sedang tidur terlentang (sendirian), lalu M di depan pintu sedang main handphone, dan Nurhadi berada di kolam,” jelasnya.
Video call berlangsung kurang lebih 1 menit. Nurhadi sempat menyapa Rayendra sambil tersenyum di tengah kolam. Dua mendeskripsikan keadaan Nurhadi saat itu terlihat sedikit linglung.
Sementara itu, saksi Aris Munandar menyatakan kalau Nurhadi pergi ke Gili Trawangan pada 16 April 2025 tidak dengan surat tugas. Saat itu, Nurhadi juga meminta bantuan Aris untuk mencarikan hotel untuk korban tempati bersama kedua terdakwa di Gili Trawangan.
Saksi kemudian menelpon aparat kepolisian di Polsubsektor Gili Indah untuk mencari ketersediaan dua kamar hotel dengan privat pool.
“Pukul 16.30 Nurhadi mengabarkan kalau sudah di Hotel Natya. Yang lain di Resort Beach House,” katanya.
Selanjutnya, saksi Dwi menjelaskan bahwa dialah yang mengambil tas milik korban dari mobil terdakwa AC dan memberikannya keapda keluarga korban.
Dwi juga sempat ke rumah korban untuk mengambil file dari laptop Nurhadi. “Sempat membuka laptop dan handphone korban, istrinya tahu sandi handphone korban,” sebutnya.
File tersebut kemudian saksi kirimkan melalui Whatsapp pribadinya. Dwi mengaku tidak pernah menilisik isi pesan di Whatsapp milik Nurhadi. “Tidak saya perhatikan isi chat atau riwayat teleponnya,” bebernya.
Atas kesaksian ketiga saksi di persidangan, kedua terdakwa, YG dan AC tidak memberikan tanggapan atau keberatan apapun. (mit)


