Giri Menang (suarantb.com) – Tuntutan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) agar mendapatkan perhatian dari sisi kesejahteraan didukung oleh kalangan DPRD Lobar. Dewan meminta agar tuntutan calon PPPK Paruh Waktu didengar Pemkab, sebab gaji yang saat ini mereka terima jauh dari kata layak.
Calon PPPK Paruh Waktu menerma gaji per bulan sebesar Rp760 ribu. Jika dihitung per hari, mereka hanya menerima Rp25 ribu. Gaji ini jauh lebih kecil dibanding upah para buruh yang bekerja di proyek.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto berharap agar calon PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat mendapatkan penghargaan dari Pemkab. “Terkait dengan kesejahteraan mereka, gaji mereka minimal sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) di Kabupaten,” tegas politisi PKB ini, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, kalau dilihat dari kebutuhan sehari-hari, gaji ini dinilai tak layak. Terlebih jika dihitung per hari, sangat jauh dari kelayakan. Untuk itu, pihaknya pun akan meminta Pemda dalam hal ini BKD dan BPKAD untuk sama-sama mencari solusi terbaik bagi calon PPPK Paruh Waktu ini. Sebab peluang kenaikan gaji itu cukup terbuka, mengingat terjadi kenaikan belanja pegawai hingga Rp985 miliar dan barang jasa mencapai Rp612 miliar pada APBD tahun 2026.
Pihaknya akan duduk bersama dengan Pemkab untuk membahas seperti apa formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu ini. “Makanya kami akan coba panggil BKD maupun BPKAD, bersama-sama kita bahas,” imbuhnya.
Menurutnya, gaji ini belum dibahas, karena fokusnya bagaimana non-ASN yang berhak bisa diakomodasi PPPK Paruh Waktu. “Terkait dengan besaran penggajiannya ini kan kemarin kami dari komisi belum mendengar secara langsung,” sambungnya. Pembahasan akan dilakukan sekaligus pada saat membahas hasil evaluasi APBD.
Pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan PPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa yang terkendala saat mengurus PPPK Paruh Waktu. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah. “Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap clear semua di bulan ini selesai SK dan penggajian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, terkait besaran gaji kemungkinan sama dengan sebelumnya berkisar Rp760 ribu per bulan.
Menurut Baiq Mustika, besaran gaji ini masih sementara, karena belum ada kebijakan dari pimpinan daerah terkait besaran gaji tersebut. Hal ini akan diputuskan oleh pimpinan apakah gaji PPPK Paruh Waktu ini tetap mengacu tahun lalu ataukah ada kenaikkan. “Belum ada kebijakan dari pimpinan terkait besaran (gaji),” kata dia. (her)


