spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANDikpora NTB Pastikan THR-TPG 100 Persen bagi Guru ASN Tetap Cair

Dikpora NTB Pastikan THR-TPG 100 Persen bagi Guru ASN Tetap Cair

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB memastikan pencairan dana tunjangan profesi guru (TPG) 100 bagi guru ASN di NTB. Hal itu disampaikan setelah sejumlah guru mempertanyakan kepastian cairnya dana insentif dari pusat itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB, Rizaldi Harmonika Ma’as, pada Senin, 5 Januari 2026 mengatakan, bahwa NTB termasuk daerah yang mendapatkan dana dukungan dari pusat melalui Kementerian Keuangan tersebut.

Proses pengajuan ke pusat dengan memenuhi sejumlah persyaratan sejak Mei 2025. Namun, pencairan terkendala karena pagu anggaran untuk THR-TPG itu mesti tercantum pada APBD perubahan yang berlangsung pada September-Desember 2025.

Sementara, kepastian besaran anggaran dari Kemenkeu baru terbit pada 22 Desember 2025.

Selain itu, proses pergeseran anggaran juga memerlukan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dikpora, dan TAPD NTB.

“Sehingga kami tidak mungkin mengejar. Mengejar dalam arti untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran, terus untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen guru yang kita pakai untuk rekening dan sebagainya,” tuturnya.

Pemprov NTB lanjutnya, mendapatkan subsidi untuk THR-TPG 100 persen ini sekitar Rp75 miliar. Sementara, total keseluruhan yang dibutuhkan oleh Pemda untuk tunjangan guru itu sebesar Rp76 miliar. Artinya, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar akan ditutupi melalui APBD.

“Jadi kami butuh proses untuk menyesuaikan itu. Sesuai dengan kebutuhan yang kita butuhkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Rizaldi menyampaikan bahwa proses pencairan anggaran THR-TPG 100 persen ini segera lakukan pasca ada SOTK baru. Pihaknya akan segera melakukan pergeseran anggaran, kemudian memasukkan anggaran tunjangan dari Kemenkeu itu ke APBD.

“Setelah ada penjabaran dalam APBD dan sudah disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda) semuanya, ya kita salurkan ke rekening guru,” tandasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO