BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mataram mendorong pemerintah daerah melakukan perombakan signifikan terhadap struktur dan fungsi perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan efisiensi anggaran, terutama di tengah tingginya belanja pegawai yang saat ini mencapai lebih dari 40 persen dari total anggaran daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat, S.IP, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ke depan tidak boleh dilepaskan dari upaya penataan kelembagaan yang lebih ramping dan efektif. Menurutnya, eksekutif perlu kembali mengkaji struktur organisasi pemerintahan daerah agar sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Perampingan struktur dan fungsi perangkat daerah mungkin perlu dilakukan. Provinsi sudah melaksanakan itu, sekarang tinggal kita di Kota Mataram bagaimana menyikapinya,” ujar Ismul Hidayat dalam rapat Bapemperda di DPRD Kota Mataram, Selasa (6/1).
Ismul mengungkapkan, selama ini belanja pegawai menjadi salah satu beban utama keuangan daerah yang tidak bisa ditutupi atau diabaikan. Oleh karena itu, perlu ada keberanian dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi yang ada, termasuk menyesuaikannya dengan prinsip mandatory spending.
“Belanja pegawai kita sudah di atas 40 persen. Ini fakta yang tidak bisa ditutupi. Pertanyaannya, apakah dengan penataan struktur ini bisa menjadi standar yang sesuai dengan mandatory spending. Kalau memang memungkinkan, kenapa tidak kita lakukan,” tegasnya.
Selain penataan kelembagaan, Ismul juga menyoroti pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah. Ia menilai masih terdapat kebocoran di sejumlah sektor pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor retribusi.
“Kita melihat masih banyak kebocoran di sektor PAD, salah satunya retribusi. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Ismul mengungkapkan, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sempat muncul wacana pembentukan Badan Usaha Daerah (BUD) atau Badan Daerah Parkir sebagai upaya optimalisasi pendapatan. Namun, rencana tersebut belum masuk dalam usulan resmi pembentukan Perda.
“Pertanyaannya, apakah kita harus menunggu tahun berikutnya lagi. Kalau sekarang tidak ada solusinya dalam program pembentukan perda, maka tidak bisa masuk karena mekanismenya harus melalui kementerian dan ditetapkan kembali,” jelas Ketua Fraksi PKS ini.
Menurut Ismul, jika tidak dilakukan penataan ulang sejak dini, maka peluang untuk melakukan perubahan regulasi akan semakin sempit. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Bagian Hukum Setda Kota Mataram guna merumuskan kebijakan yang komprehensif.
“Kita perlu duduk bersama Sekda dan Bagian Hukum sebagai sektor yang memiliki kebijakan, untuk menyamakan pandangan pemerintah daerah,” ujarnya. (fit)


