Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengupayakan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, paling lambat pada pekan depan. Pencairan dilakukan setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan pemetaan aliran kas.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan saat ini seluruh OPD tengah melakukan pemetaan aliran kas untuk triwulan I hingga IV. Setelah proses tersebut rampung, BKD akan menerbitkan Surat Uang Persediaan (UP) sebagai dasar pengajuan pembayaran gaji.
“Saat ini masih dirapatkan. Mudah-mudahan kalau cepat selesai, kemudian kita buatkan surat pembayaran UP, bisa langsung dibayarkan. Kalau tidak pekan ini, paling lambat pekan depan,” ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Ramayoga, cepat atau lambatnya pencairan gaji ASN setiap bulan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing OPD dalam menyelesaikan pemetaan aliran kas. Namun demikian, pihaknya memastikan seluruh gaji akan dibayarkan pada bulan berjalan.
“Gaji Januari tetap kita bayarkan di bulan Januari. Tidak ada rapel. Semua dibayar, baik ASN, PNS, PPPK, termasuk tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru,” tegas mantan Kepala Bappeda Kota Mataram tersebut.
Ia mengungkapkan, dari total 39 OPD di lingkungan Pemkot Mataram, baru 22 OPD yang telah menyelesaikan pemetaan aliran kas dan masuk tahap validasi. Setelah proses validasi rampung, pembayaran gaji akan langsung dilakukan tanpa penundaan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram telah disesuaikan dan diseragamkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
“Waktu masih berstatus honorer, ada yang hanya menerima Rp300 ribu sampai Rp600 ribu. Sekarang setelah menjadi PPPK paruh waktu, disesuaikan sama rata menjadi Rp1,5 juta,” jelasnya.
Namun demikian, khusus PPPK paruh waktu yang bertugas di sektor pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, berpotensi menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
“Untuk tenaga kesehatan di puskesmas bisa mendapat tambahan dari dana kapitasi, sedangkan yang bertugas di RSUD bisa memperoleh jasa pelayanan (jaspel),” tambah Yoyok sapaan akrabnya.
Selain itu, Yoyok menyebutkan bahwa di sejumlah OPD tertentu, PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima penghasilan lebih dari gaji pokok. Hal ini berlaku bagi pegawai dengan jabatan teknis tertentu, seperti pranata komputer, serta OPD yang memiliki risiko kerja tinggi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dengan pencairan gaji tersebut, Pemkot Mataram berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu sekaligus menjaga motivasi kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (pan)


