spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHLoteng Kelebihan 1.023 Guru

Loteng Kelebihan 1.023 Guru

Praya (suarantb.com) – Pascapengangkatan sebanyak 4.540 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhir tahun 2025 kemarin, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini dihadapkan pada persoalan baru. Persoalan tersebut berupa kelebihan jumlah guru atau tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan yang dikelola Pemkab Loteng, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Secara kumulatif setelah dilakukan perhitungan jumlah guru yang ada saat ini dengan jumlah satuan pendidikan, kita kelebihan guru sebanyak 1.023 orang,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Loteng di gedung DPRD Loteng, Selasa (6/1/2026).

Atas kondisi tersebut, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng untuk melakukan re distribusi tenaga pendidik di Loteng. Baik itu untuk tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Supaya penempatan tenaga pendidik bisa lebih merata.

Pasalnya, ada laporan yang menyebutkan beberapa sekolah di Loteng mengalami kekurangan guru. Sementara secara kumulatif Loteng pada posisi kelebihan guru. “Ini yang sedang dilakukan, untuk memastikan pemerataan sebaran guru di Loteng. Supaya tidak ada lagi sekolah yang mengalami kekurangan guru. Disaat kita justru kelebihan guru,” ujarnya.

Cari Sekolah Swasta
Disinggung terkait 715 guru yang honorer yang tidak lolos menjadi tenaga PPPK paruh waktu, Firman menegaskan Pemkab Loteng tidak bisa berbuat banyak. Karena memang aturan sudah jelas, tenaga honorer tidak boleh lagi ada, yang ada hanya PNS dan tenaga PPPK. Pemerintah daerah dalam hal ini juga tidak boleh mengangkat tenaga honorer lagi.
Kalau kemudian pemerintah daerah melanggar, maka bisa dikenakan sanksi. “Ini aturan pusat. Kita di daerah hanya menjalankan aturan. Karena kalau kami melanggar, bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Terhadap para guru honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, pihaknya menyarankan agar mencari sekolah swasta untuk mengajar. Di sekolah negeri sudah tidak bisa lagi menerima, lantaran terbentur aturan. “Selama aturannya berubah, pemerintah daerah bisa belum bisa memberikan solusi lain,” imbuh Ketua KONI Loteng ini.

Ditanya soal adanya penolakan terhadap program pelatihan kerja yang disiapkan Pemkab Loteng bagi eks tenaga honorer tersebut, Firman menegaskan itu pilihan. Tidak ada paksaan bagi eks tenaga honorer untuk mau ikut pelatihan atau tidak. Terpenting pemerintah daerah sudah memberikan solusi alternative yang memang dibenarkan secara aturan.

“Mau ikut pelatihan kerja atau tidak, itu soal pilihan. Tidak ada paksaan,” tandas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO