Dompu (Suara NTB) – Belasan pegawai honorer Kabupaten Dompu kembali mendatangi kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, untuk menagih janji Bupati yang akan memperjuangkan nasib mereka. Para honorer ini ingin mendapatkan kepastian untuk mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
“Kita ke (BKD dan PSDM Kabupaten Dompu) sini, ingin minta data dan jadwal keberangkatan ke Kemen PAN RB itu kapan? Karena memang waktu memperjuangkan nasib kita honorer non database ini, sangat mepet sekali,” ungkap Muhammad Amrullah, salah seorang honorer non ASN lingkup Kabupaten Dompu, Senin (5/1) siang.
Sebelumnya, dialog dengan aliansi honorer non ASN di pelataran kantor Bupati. Saat itu, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE mengajak para honorer untuk sama – sama memperjuangkan nasib mereka ke Kementrian PAN RB. Karena larangan mengangkat honorer merupakan kebijakan nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk tidak mematuhinya.
Ia berulang kali memperjuangkan ke pemerintah pusat agar honorer yang ada tetap dipertahankan melalui surat, tapi tidak digubris pemerintah pusat. “Mungkin dengan kita hadir secara langsung di sana, bisa merubah regulasi yang ada,” ajak Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di hadapan demonstran aliansi honorer non ASN.
Pasca lahirnya UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Dompu sudah 2 kali mengeluarkan surat larangan pengangkatan honorer. Surat pertama dengan nomor : 800/645/BKD&PSDM tanggal 27 Desember 2023. Surat kedua Nomor : 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar yang dihubungi terpisah memastikan janji Bupati untuk mengajak serta perwakilan aliansi honorer non ASN ke Kementrian PAN RB terkait nasib mereka akan dilaksanakan. Tetapi karena APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 belum berjalan, sehingga pelaksanaannya masih menunggu anggaran.
“Selain itu, kita selesaikan dulu proses verifikasi factual untuk PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak, ini (pengangkatan PPPK Paruh Waktu) bisa bermasalah kalau terlambat,” ungkap Arif Munandar. (ula)


