spot_img
Kamis, Januari 8, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPemkab Lotim Setujui Pembahasan Dua Raperda Inisiatif Anggota DPRD

Pemkab Lotim Setujui Pembahasan Dua Raperda Inisiatif Anggota DPRD

Selong (suarantb.com) – Pihak eksektutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menyetujui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota DPRD Lotim. Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sekretaris Daerah Lotim, H. M. Juaini Taofik mewakili Bupati dalam penyampaian pandangan eksekutif usai sidang Paripurna kepada media, Selasa (6/1/2026) menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur memiliki peran untuk menghadirkan regulasi. Ia menekankan bahwa esensi dari Raperda tersebut adalah mengatur tata kelola pariwisata secara menyeluruh.

“Posisi pemda itu, di samping sebagai regulator, sebenarnya lebih kepada mengaransemen, mengorkestra supaya pelaku wisata baik dari unsur swasta maupun masyarakat setempat itu bisa bersinergi. Itu yang paling utama,” jelas Juaini Taofik.

Ia mengibaratkan, pariwisata sebagai sumber mata air yang menghidupi banyak sektor kehidupan. Kontribusi ekonomi yang diharapkan tidak hanya bersumber dari retribusi aset milik daerah, tetapi lebih besar dari penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Hotel dan Restoran yang mencapai 10 persen.

“Kalau ada aset pemda seperti di Cemara Siu, Labuan Haji, atau kolam renang Timbanu, itu retribusi. Tetapi jauh lebih besar dampaknya adalah pajak yang didapat dari aktivitas wisata secara keseluruhan,” terangnya.

Sekda memberikan gambaran potensi besar jika destinasi di selatan Lotim, seperti wilayah Ekas, Swarun Dongkal, dan Kalimantan (sebutan lokal di pesisir selatan) dapat terbangun. Ia mencontohkan perkembangan pesat di Kuta, Lombok Tengah, yang diikuti dengan meningkatnya jumlah hotel dan penerimaan pajak.

Namun, diakui Juaini, tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, seperti pengelola hotel dan rumah makan. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat diawali dari kinerja dan semangat penyelenggara negara.

“Tantangan kita ada di kesadaran. Tetapi tidak bisa kita salahkan masyarakat. Kesadaran masyarakat berawal dari kinerja penyelenggara negara. Nanti ada juga upaya digitalisasi dan sebagainya,” pungkasnya.

Dengan Raperda ini, Pemda Lotim berkomitmen menciptakan ekosistem kepariwisataan yang teratur, sehingga dapat memaksimalkan dampak ekonomi bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga nilai-nilai yang ada.

Sementara soal adat, memang diperlukan adanya kepastian hukum. Pemda sudah posisi setuju karena mengacu UU. Selama tidak bertentangan dengan hukum lainnya.

Harapannya masyakarat hukum adat bisa jadi aktor kegiatan bersinergi. Semua untuk keharmonisan. Sehingga ketika semua bersinergi maka akan menjadi lebih baik.

Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri menyatakan, usulan pembuatan perda inisiatif ini sebenarnya sudah lama diajukan, namun pembahasannya sempat terbentur sejumlah kebijakan pusat dan proses pembahasan anggaran. “Alhamdulillah, kita bisa membuat Raperda inisiatif, yaitu perda pariwisata dan perlindungan adat,” ujarnya.

Dia menekankan, selama ini pengelolaan pariwisata di daerah perlu penguatan hukum agar tata kelolanya lebih terarah. “Selama ini masih terkesan liar. Perda ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola wisata,” jelasnya.

Proses pembahasan diyakini tidak akan lama karena perda ini bersifat normatif dan telah ada Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) sebagai dasar, khususnya untuk kawasan seperti Sembalun dan Lombok Timur Selatan yang sudah memiliki RTRW.

Sementara untuk masyarakat adat, sudah waktunya diberikan perlindungan hukum. Supaya masyarakat desa adat memiliki hak yang sama dalam mengelola hukum adat mereka. Ke depan dipastikan akan ada desa-deaa adat. Seperti di Sembalun, Pengadangan, Kotaraja, Limbungan Perigi dan lainnya. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO