spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBBIMAPolres Bima Kota Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Polres Bima Kota Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Mataram (suarantb.com) – Polres Bima Kota menangani dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima. Sebelumnya, pihak kepolisian hanya menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin (5/1/2026) mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Dari Kejari Bima dilimpahkan ke Polres. Jadi penanganannya di sini sekalian,” kata dia.

Baik dalam pengusutan Tipidter dan Tipikor, terlapor dalam kasus ini kata dia masih dengan orang yang sama. “Terlapornya masih sama. Sudah kita buatkan pemanggilan untuk para pihak,” terangnya.

Untuk penanganan di Unit Tipidter, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penyelidik kini telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor. “Masih kita dalami semua,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan laporan dugaan korupsi terkait aspal cair ilegal itu sempat masuk ke pihaknya. Namun, penanganan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bima Kota.

“Koordinasi penanganan dengan Polres Bima Kota, karena lebih dahulu mereka yang melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meninjau perkembangan pengusutan. “Kami maksimalkan koordinasinya, sementara menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres,” tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area, sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO