Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu telah merampungkan proses verifikasi faktual berkas administrasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sejumlah 5.545 formasi 166 honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Keputusan ini akan disampaikan ke Bupati sebagai laporan sebelum diterbitkan SK pengangkatan PPPK PW Kabupaten Dompu.
“Ada 166 orang yang dibatalkan,” kata Pj Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM kepada Suara NTB di Dompu, Senin, 5 Januari 2026
Sebagian besar honorer yang tidak lulus berasal dari formasi guru yang mengabdi di sekolah swasta. Untuk kepentingan pengangkatan PPPK PW, mereka masukkan namanya di sekolah negeri. “Sementara ketentuannya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang mengabdi pada instansi pemerintah,” ungkapnya.
Khairul Insyan mengatakan, mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diharapkan memaklumi keputusan pemerintah. Karena mereka sejak awal menyadari posisinya yang tidak memenuhi syarat. “Saya kira mereka memaklumi, karena mereka sadar tidak memenuhi syarat. Walaupun pengabdian mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak diragukan. Karena mereka mengabdi pada sekolah swasta,” kata H. Khairul Insyan.
Sementara Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar yang dihubungi mengatakan, pembatalan kelulusan PPPK PW ini tidak akan menghambat proses penerbitan dan pembagian SK pengangkatannya. “Tinggal dibatalkan, penempatan sudah tidak ada masalah,” katanya.
Terkait pembagian SK mengangkatan PPPK PW, Arif Munandar mengatakan, pihaknya akan melaporkannya lebih dulu ke Bupati hasil verfal. Setelah laporan itu disampaikan, baru bisa disampaikan jadwal pembagian SK dilakukan. “Kita bertahap aja dulu,” katanya singkat.
PPPK PW Kabupaten Dompu ditetapkan sebanyak 5.545 orang. Formasi ini terdiri dari formasi guru 2.134 orang, formasi teknis lain sebanyak 2.745 orang, dan formasi tenaga Kesehatan 657 orang. (ula)


