spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBTelah Koordinasi dengan Jaksa, LPSK Segera Putuskan Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD...

Telah Koordinasi dengan Jaksa, LPSK Segera Putuskan Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB, kasus dugaan dana “siluman”. Sejauh ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan akan segera memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Senin (5/1/2026) menyebutkan, koordinasi dengan jaksa mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kita masih telaah sifat penting, keterangan sama ancamannya,” kata dia.

LPSK sendiri akan memberikan keputusan menerima atau menolak permintaan perlindungan 15 anggota dewan tersebut pada Senin, 12 Januari 2025. “Kemarin sempat tertunda karena akhir tahun,” sebutnya.

Tomi membeberkan, hasil koordinasi dengan jaksa, sejauh ini 15 anggota dewan tersebut masih hanya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman lanjutan dari hasil komunikasi tim dengan jaksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perkembangan dalam perkara tersebut. Selain itu, kemungkinan adanya saksi pelaku juga masih menjadi bagian dari materi yang tengah didalami.

“Kami masih menunggu apakah nantinya ada penetapan tersangka atau justru posisi mereka tetap clear sebagai saksi. Dari data awal yang kami terima, mereka memang mengarah sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Tomi, intensitas komunikasi dengan jaksa hingga kini masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh perkara. LPSK juga berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak keliru dalam menentukan langkah.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang turut dikaji adalah posisi para pemohon sebagai penerima dana, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan atau dikembalikan. Hal tersebut akan dicocokkan antara keterangan yang disampaikan kepada LPSK dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.

“Kita kaji apakah dana itu sudah dikembalikan seluruhnya atau belum, dan kami fokus melihat apakah jaksa melakukan pengembangan pasal,” tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, tim LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan kelima belas pemohon serta menelusuri rekam jejak masing-masing.

“Ada tim yang ditugaskan khusus untuk berkomunikasi dengan para pemohon dan jaksa, sekaligus melakukan penelusuran rekam jejak,” pungkasnya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO