Giri Menang (suarantb.com) – Kepolisian Resort Lombok Barat (Lobar) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Lembar melakukan klarifikasi dan mediasi terkait beredarnya video viral dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Gili Mas Lembar. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti adanya praktik dugaan pungli sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Imran mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan lima koperasi yang beroperasi di kawasan pelabuhan serta pihak PT Pelindo untuk dimintai keterangan. “Klarifikasi ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video yang memunculkan dugaan pungli terhadap pengunjung atau pihak luar pelabuhan” terang Kapolsek KP3 Lembar, Senin (5/1/2026).
Mediasi digelar di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Mediasi dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat IPDA Dimas Satria Prabowo, S.H., dan dihadiri unsur intelijen, propam, serta unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.
Turut hadir perwakilan koperasi transportasi yang beroperasi di kawasan Gili Mas, di antaranya Ketua Koperasi Kopaja Lembar Mukarram dan perwakilan Koperasi Labuan Karya Lalu Ridwan, serta tokoh perwakilan wilayah sekitar. Dari hasil klarifikasi sementara, pihak koperasi membantah keras tudingan pungli. Perwakilan koperasi yang bertugas saat kejadian menyatakan siap bertanggung jawab dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.
Bahkan, koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman.
Kendala utama dalam penanganan kasus ini, lanjut Imran, adalah belum teridentifikasinya pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Hingga kini, pembuat video belum melapor secara resmi kepada aparat keamanan.
Ipda Dimas menegaskan perlunya penelusuran dan klarifikasi atas isi video yang beredar luas di media sosial guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Apabila isi video tidak sesuai fakta di lapangan, maka perlu dilakukan klarifikasi sebagai penyeimbang. Namun apabila pembuat video merasa dirugikan dan melapor, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan klarifikasi awal yang dilakukan kepolisian, narasi dugaan pungli sebagaimana disebutkan dalam video tidak terbukti. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar telah melakukan Berita Acara Interogasi terhadap Supardi dan L. Mardan.
“Dugaan pungli dengan nominal Rp20.000 hingga Rp100.000 tidak benar. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota koperasi, untuk tetap menjaga kamtibmas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Indra Rusmilan, S.H.
Bahkan, pihak Koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman. Ketua Koperasi Labuan Karya, Lalu Ridwan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk taksi online, dilakukan semata-mata untuk memastikan adanya pemesanan resmi dari penumpang kapal pesiar.
Ia menegaskan tidak ada pungutan di luar biaya resmi Pelindo. Jika taksi online belum memiliki ID card, hanya diberikan tiket antre. Apabila area parkir penuh, dilakukan penghentian sementara. Pihak kepolisian juga meminta koperasi yang beroperasi di kawasan Gilimas agar melengkapi dan menunjukkan legalitas kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Mediasi berakhir dengan aman, tertib, serta kondusif. Kepolisian memastikan situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Gili Mas Lembar tetap terjaga, khususnya saat kedatangan kapal pesiar. (her)


