Taliwang (Suara NTB) – Upaya fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) bagi petani rumput laut untuk mendapat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih terus berjalan. Sejauh ini sejumlah data pokok yang dibutuhkan telah dilengkapi sebelum kemudian diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono menjelaskan, sebenarnya pada tahun 2025 lalu pihaknya sempat akan mengajukan anggaran pembiayaan usulan KKPRL petani rumput laut tersebut. Namun niatan itu urung dilakukan karena masih adanya sejumlah data yang diperlukan. “Rencana di APBD Perubahan 2025. Tapi lihat waktunya tidak cukup sementara masih ada data yang dibutuhkan, jadi kita batalkan,” katanya, Selasa, 6 Januari 2026.
Di tahun ini Noto mengatakan, pihaknya akan kembali mengusulkan pembiayaan pengurusan KKPRL untuk petani rumput laut tersebut. Sambil melengkapi data-data yang diperlukan usulan itu akan diajukan pada APBD Perubahan. “Enam bulam ke depan ini kita akan upayakan melengkapi data-datanya,” janjinya.
Ia menuturkan pengurusan persetujuan KKPRL memerlukan waktu yang cukup panjang. Noto mencontohkan saat pengajuan untuk penempatan rumpon, prosesnya butuh hampir 1 tahun lamanya. “Makanya kita harus pastikan datanya lengkap dulu supaya saat diajukan tidak ada perkan lagi,” ujarnya.
Selanjutnya Noto menguraikan mengenai pentingnya para petani rumput laut memiliki persetujuan KKPRL. Ia mengatakan, persetujuan dari KKP itu menjadi perlindungan dan legalitas bagi petani rumput laut dalam memanfaatkan ruang laut selama ini.
“Karena ke depan kita tidak tahu, karena lahan laut ini banyak yang pakai dan itu hak mereka juga mengelola. Tapi kalau sudah ada semacam batasan sesuai rencana zonasi kan itu bisa menghidari petani rumput laut kita kehilangan tempat budidayanya,” ujarnya.
Selama ini pusat budiaya rumput laut di KSB terkonsentrasi di Desa Kertasari dan Tua Nanga. Data Dinas Perikanan KSB menunjukkan di 2 wilayah tersebut ada sekitar 635 kepala keluarga (KK) yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha tanaman laut tersebut.
“Kami akan proteksi semua petani kita di 2 desa itu dulu. Kita berikan mereka kepastian untuk perlindungan hukum dengan KKPRL itu supaya tidak terjadi gesekan baik di internal pembudidaya maupun usaha lain yang akan memanfaatkan ruang laut di sekitar mereka nantinya,” tukas Noto.(bug)

