Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram 2022 masih berjalan di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (7/1/2026) mengatakan, sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang telah diperiksa kini telah mencapai puluhan. “Kami telah periksa kurang lebih 50 orang saksi di perkara ini,” katanya.
Harun tidak membeberkan siapa saja 50 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Kejari Mataram itu. “Intinya perkara ini tetap berproses,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Mataram juga menerima petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengenai dokumen dan data yang perlu dilengkapi. Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sejak awal, kejaksaan menjalin koordinasi dengan BPKP NTB guna menyamakan persepsi atas penanganan kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah perdata maupun pidana umum.
Dari hasil penyidikan, Kejari Mataram mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Dana bansos tersebut diketahui dititipkan di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, membeberkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bansos tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya survei terhadap kelompok penerima bantuan. Bahkan, ditemukan kelompok penerima yang fiktif atau baru terbentuk menjelang penyaluran.
“Ada juga kelompok yang setelah menerima bantuan tidak lagi menjalankan usaha. Selain itu, ada pemotongan (dana) dalam penyaluran,” ujarnya.
Jaksa juga menemukan tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan berapa besarannya. Penyaluran bansos diketahui bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Penerima bansos pun terdiri dari kelompok dan perorangan, bahkan yang menerima nominal terbesar justru individu.
“Yang perorangan itu malah ada yang dapat sampai Rp50 juta. Padahal, tidak jelas itu usaha apa, sudah berapa lama berjalan, bahkan tidak ada data omsetnya. Ini yang kami anggap sebagai bentuk penyimpangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan jelas mengenai peruntukan bantuan tersebut. Proses penyalurannya pun disebut dilakukan sepihak oleh anggota DPRD Kota Mataram, tanpa mekanisme seleksi atau verifikasi.
“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Dinas Perdagangan hanya menyalurkan,” tandasnya. (mit)


