Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, Rabu (7/1/2026) mengatakan pengusutan perkara ini telah mendapatkan hasil yang signifikan.
“Perhitungan rampung baru ada penetapan tersangka,” katanya.
Bratha mengaku belum menentukan auditor yang akan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kita tentukan mana yang sesuai dan prosesnya cepat selesai,” ujarnya.
Dia menyebutkan, penyidik tidak berani menetapkan tersangka sebelum mengantongi hasil audit kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Loteng itu mengatakan bahwa pembuktian kasus ini relatif mudah karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Loteng tahun 2021. Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll di Kecamatan Pujut, serta pengadaan dump truck di Kecamatan Praya.
Pengadaan ini dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp5,122 miliar.
Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa penyedia dalam proyek itu telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Loteng, namun serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilaksanakan secara penuh.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan indikasi tindak pidana korupsi itu, jaksa meningkatkan pengusutan perkara ke tahap penyidikan. (mit)



