Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer. Kebijakan ini berdasarkan surat Bupati nomor 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026.
“Keputusan itu kita ambil berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menindaklanjuti Keputusan MenPAN RB nomor 15 tahun 2025,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Rachman Ansori kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ansori mengaku keputusan itu pada prinsipnya sangat berat untuk dilaksanakan, tetapi karena sifatnya perintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan berlaku harus dilakukan. Kendati demikian, pemerintah tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami pada prinsipnya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap mereka apakah akan diberdayakan atau tidak tergantung kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Disinggung apakah mereka akan dirumahkan atau tidak, Ansori hanya mengatakan kontrak mereka tidak diperpanjang lagi sebagai tenaga kontrak daerah. Pemerintah pun tetap akan melihat perkembangan lebih lanjut terhadap kebijakan tersebut termasuk solusi lebih lanjut.
“Nanti kita lihat lagi perkembangan itu, yang bersumber dari kebijakan pusat. Kita di daerah hanya mengikuti arahan saja,” tukasnya.
Pemerintah pun memastikan akan tetap berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap para tenaga kontrak daerah. Meskipun sampai saat ini belum ada solusi terbaik terhadap nasib mereka, tetapi yang jelas pemerintah bersama DPRD tetap berkomitmen sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami tetap tetap akan memperjuangkan terhadap tenaga kontrak daerah ini dengan catatan tidak melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemerintah saat ini tengah menguatkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang ada di daerah. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pegawai dan beban kerja yang dimiliki jangan sampai pegawai menumpuk tetapi beban kerja tidak ada.
“Anjab dan ABK ini akan kita perkuat lagi untuk memastikan kebutuhan dan beban kerja yang ada. Jangan sampai jumlah pegawai yang ada lebih banyak dari pekerjaan yang tersedia,” tukasnya. (ils)


