spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAMolor, Empat Proyek Fisik di Sumbawa

Molor, Empat Proyek Fisik di Sumbawa

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mencatat ada empat paket pekerjaan fisik yang pengerjaannya melebihi tahun kontrak alias molor. Rekanan dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.

“Ada empat paket pekerjaan fisik yang melebihi tahun anggaran dan kami telah memberlakukan denda keterlambatan. Kami pun tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” kata Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Suharmaji melanjutkan, proyek tersebut yakni pembangunan drainase di Buin Pandan di Desa Karang Dima, SPAM di Desa Klungkung, pembangunan rumah dinas Kejaksaan. Selain itu, ada pembangunan lanjutan RSUD Sumbawa di Sering yakni gedung C.

“Jadi, dari empat item pekerjaan ini intinya hanya tersisa sekitar hampir 1 sampai 2 persen saja. Artinya tinggal finishing saja kalau pekerjaan beratnya sudah tuntas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa faktor yang menyebabkan pekerjaan itu melewati tahun anggaran, seperti drainase di Buin Pandan karena faktor cuaca. Hal itu terjadi karena untuk pemasangan jaringan tidak bisa dilakukan karena air yang masuk ke saluran sangat deras.
“Kalau untuk proyek SPAM Klungkung karena tidak ditemukan sumber air. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan pengeboran di sejumlah titik tetapi tidak ditemukan dan alhamdulillah saat ini sudah ditemukan,” ucapnya.

Sementara untuk rumah dinas kejaksaan saat ini tinggal dilakukan finishing saja seperti pemasangan jendela dan pintu termasuk penataan halaman. Sedangkan, untuk blok C RSUD ada beberapa alat kesehatan yang belum ada yakni alat pemeriksaan jantung, sehingga berdampak pada fisik proyek.

“Alat pemeriksaan jantung ini tidak bisa ditempatkan di sembarangan tempat sehingga alatnya harus ada terlebih dahulu. Namun secara keseluruhan kekurangan fisiknya kurang dari 1 persen,” jelasnya.

Ia pun meyakinkan, terhadap pekerjaan fisik yang melebihi tahun anggaran tersebut, pemerintah mengenakan denda keterlambatan. Berdasarkan aturan denda keterlambatan yang dikenakan ke kontraktor pelaksana yakni 1: 1000 dari kontrak sejak tanggal kontrak berakhir.

“Tetap kita kenakan denda bagi kontraktor pelaksana yang melebihi tanggal kontrak. Kami juga tetap akan memberikan atensi khusus hingga akhir tahun nanti,” ujarnya.

Pemerintah pun memastikan akan tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh pelaksana pekerjaan fisik. Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi pola pelaksana pekerjaan fisik dan ditargetkan tuntas pada tanggal 20 Januari.

“Hasil evaluasi kita tadi rata-rata semuanya on progres, karena tinggal finishing saja dan kami memberikan batas waktu tanggal 20 Januari sudah harus tuntas,” tambahnya.

Proyek tersebut rata-rata terkendala teknis dan non teknis dengan ketentuan dikenakan denda keterlambatan. Pemerintah pun tetap memberikan atensi khusus terhadap proyek tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan karena rencananya akan diresmikan saat HUT Sumbawa.
“Kami tetap akan memberikan atensi khusus terhadap empat paket proyek ini karena akan menjadi kado saat HUT Sumbawa pada tanggal 22 Januari mendatang,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO