Tanjung (suarantb.com) – Surat imbauan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah kepada pengusaha penginapan di Gili Air untuk mengosongkan sepeda, mendapat respons dari Project Management Officer (PMO) KDMP Kabupaten Lombok Utara (KLU). PMO dalam hal ini langsung turun membantu meluruskan masalah sekaligus membantu mengkomunikasikan aspek dukungan pemerintah atas jalannya KDMP yang baru terbentuk.
Ketua PMO KDMP KLU, Adi Purmanto, SE., dikonfirmasi Selasa (6/1/2026) menyatakan, pihaknya berkewajiban untuk membantu jalannya KDMP. Sebagaimana tugas PMO adalah memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan efektif, transparan, dan terukur dengan melakukan pengawasan, pendampingan manajemen, menetapkan standar, mengelola sumber daya, serta menjadi penghubung antara koperasi, pemerintah pusat, dan daerah untuk mencapai tujuan bersama, yaitu penguatan ekonomi desa.
Soal surat imbauan yang dikeluarkan nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Diskop, Dishub dan pihak-pihak terkait, mungkin sekaligus menjadi bagian membantu Dishub soal apa yang disampaikan oleh Ketua KDMP Gili Indah,” ujar Adi Purmanto.
Mantan Ketua Bawaslu KLU ini menerangkan, pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Pemdes Gili dan Pemdes-Pemdes lain agar memiliki persepsi yang sama dalam pembinaan manajemen dan jalannya usaha KDMP di semua desa. Sebab kepala desa dalam struktur KDMP, bertindak selaku pengawas.
Adi juga tak membantah, adanya dugaan setoran kewajiban yang dibebankan kepada KDMP terkait STNKTB dan plat sepeda. Menurut dia, Pemda Lombok Utara c.q Dishub KLU harus memiliki dasar jelas dalam pengenaan retribusi sepeda. Pasalnya, sepeda gayung yang disewakan anggota koperasi bukan merupakan kendaraan bermesin yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Itu cerita yang disampaikan kepada saya oleh KDMP (beban PAD Rp 1,5 juta per pangkalan), dan ini sudah saya silaturahmi dengan Sekdis Perhub dan diarahkan ke Kabag Lalin. Dan saya sampaikan terhadap ada soal angka-angka tersebut dan kami meminta karena ini adalah koperasi pemerintah supaya jangan ada pembebanan terhadap angka-angka seperti yang disampaikan Ketua KDMP Gili Indah,” tandas Adi Purmanto.
Sementara, Asisten I Setda Lombok Utara, H. Rusdi, ST., MT., yang dikonfirmasi terkait implementasi pengosongan sepeda oleh KDMP serta kewajiban PAD oleh Dinas kepada Koperasi, menyatakan KDMP sebagai salah satu badan usaha resmi dalam bentuk koperasi. Namun demikian, KDMP tidak memiliki ruang dalam pengaturan penyelenggaraan transportasi sebagaimana dimiliki oleh Dinas Perhubungan.
“Surat edaran KDMP tentunya berlaku bagi anggota KDMP (bukan pengusaha). Apakah berpengaruh terhadap konsekuensi penyelenggaraan transportasi, tentu tidak, karena penyelenggaranya ada di dinas,” ujarnya.
Kendati demikian, surat semacam itu menurut dia harus dapat dicegah karena sekecil pun dokumen, dapat berpengaruh bagi psikologi masyarakat di Gili.
“Biasanya akan gaduh dalam sikap dan menyikapinya. Tinggal dinas pertegas tentang pengaturan dan agar pelaku transportasi tidak mengindahkan edaran itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, surat edaran itu tidak pada urusannya. Namun sebagai pemerintah, pihaknya memandang perlu untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
“Kondisi lapangan harus disikapi dengan ketegasan (hotel tidak boleh menyewakan sepeda, red),’’ ujarnya.
Menurutnya, PAD bukan tujuan regulasi, tetapi regulasi dibuat untuk memenuhi hak-hak penguna jalan sebagaimana jalan diatur, dibuat oleh pemerintah dan atas penggunaan itu butuh pengaturan dan biaya dalam pengaturan (pemeliharaan, penerangan, rambu, kehadiran petugas) dan atas pengaturan jasa itu pemerintah berhak memperoleh retribusi dari jasa yang diberikan kepada masyarakat. ‘’Jadi konsep pemerintah sama dengan entrepreneur, jasa dulu baru minta bayaran,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan KLU, Saprudin mengaku belum tahu terkait surat imbauan tersebut. ‘’Setahu saya dia jalan sendri kayaknya,’’ jawabnya singkat. (ari)



