Sumbawa Besar (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai memetakan jenis pekerjaan yang bisa dijadikan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu (Pekerja sosial) sebagai bagian implementasi ketentuan hukum pidana yang berorientasi kepentingan masyarakat.
“Pekerjaan sosial itu memang sudah dikenal dalam KUHP sebagai salah satu pidana. Aturannya jelas, siapa yang bisa dikenakan dan dalam tahapan apa bisa diterapkan dalam proses peradilan,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia melanjutkan, selain pidana mandiri, hukuman pekerjaan sosial juga dapat diterapkan dalam mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan RJ dilakukan dengan menitikberatkan pada pemulihan, baik terhadap korban, pelaku, maupun masyarakat.
“RJ sendiri merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang kini semakin dioptimalkan dalam sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Iwan meyakinkan, untuk memastikan penerapannya tepat sasaran, pihaknya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada pemetaan jenis-jenis pekerjaan sosial yang relevan, bermanfaat bagi masyarakat, serta sesuai dengan kondisi daerah.
“Kerja sama ini untuk memetakan apa saja jenis pekerjaan sosial yang bisa dijadikan hukuman dan benar-benar berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Penentuan pekerjaan sosial lanjut Iwan, nantinya bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Aspirasi masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan agar pekerjaan sosial yang dijalankan memiliki nilai manfaat langsung termasuk kemampuan dan latar belakang pelaku.
“Misalnya pelaku punya kemampuan di bidang administrasi, bisa saja dia diperbantukan mengurus administrasi di desa setempat. Jadi tidak asal, tapi disesuaikan,” ujarnya.
Iwan menegaskan, kerja sama dengan pemda menjadi krusial, karena Dinas Sosial merupakan leading sektor dalam pelaksanaan pekerjaan sosial. Melalui peran dinas terkait, berbagai jenis pekerjaan sosial dapat dirancang dan diawasi secara terstruktur.
“Saya memberikan ide, misalnya penegakan hukum perda larangan merokok di suatu tempat. Ternyata di daerah itu banyak bekas puntung rokok maka peksos yang akan membersihkan area itu,” jelasnya. (ils)


