Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa resmi tidak memperpanjang sebanyak 2.505 pegawai kontrak daerah. Kebijakan ini berdasarkan surat Bupati nomor 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026.
“Di surat keputusan Bupati sudah sangat jelas tidak memperpanjang kontrak para tenaga kontrak daerah, makanya kami turun langsung ke BKPSDM untuk memastikan data-data tenaga tersebut,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Rabu (7/1/2026).
Pemerintah pun saat ini tengah membuat kajian-kajian apakah masih ada peluang mereka untuk bekerja atau tidak. Jika masih ada peluang, maka pemerintah memastikan akan memberikan ruang bagi mereka dengan catatan menunggu keputusan BKN.
“Persoalan ini tetap menjadi atensi kami terkait data yang ada, karena mereka juga aset daerah yang sudah mengabdi dan berjuang untuk Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.
Haji Ansori pun meyakinkan, masih ada peluang yang bisa ditempuh dalam memperjuangkan nasib mereka. Pemerintah masih mengkaji terlebih dahulu. Apalagi para tenaga kontrak yang tidak diperpanjang ini tidak hanya didalam kota saja melainkan ada juga di daerah 3T (terpencil, terluar, dan terjauh).
“Data-data yang ada saat ini nantinya akan kita rapatkan dan rumuskan supaya menjadi yang terbaik bagi Sumbawa karena mereka juga aset daerah,” jelasnya.
Pemerintah pada prinsipnya sangat berat untuk dilaksanakan, tetapi karena sifatnya perintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan berlaku harus dilakukan. Kendati demikian, pemerintah tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami pada prinsipnya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap mereka apakah akan diberdayakan atau tidak tergantung kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Pemerintah pun memastikan akan tetap berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap para tenaga kontrak daerah. Meskipun sampai saat ini, belum ada solusi terbaik terhadap nasib mereka, tetapi yang jelas pemerintah bersama DPRD tetap berkomitmen sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami tetap tetap akan memperjuangkan terhadap tenaga kontrak daerah ini dengan catatan tidak melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Bedasarkan data yang dihimpun Suara NTB, total pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. Yang berada di dinas atau badan dengan masa kerja di atas 2 tahun ada 286 orang dan di bawah 2 tahun ada 208 orang, sehingga total secara keseluruhan ada 494 orang.
Di puskesmas dan rumah sakit yang masa kerjanya di atas 2 tahun ada 218 orang dan di bawah 2 tahun ada 166 orang. Selain itu, ada juga pegawai yang tidak diketahui tanggal dan SK pengangkatan menjadi tenaga kontrak daerah sebanyak 58 orang, sehingga total keseluruhan ada 442 orang.
Di tenaga pendidikan pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun ada 725 orang dan di atas 2 tahun ada 844 orang dengan total keseluruhan sebanyak 1.569 orang. Secara total keseluruhan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. (ils)


