Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembangunan jembatan timbang untuk angkutan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di perbatasan dengan Lombok Tengah (Loteng). Alasan utama yang dikemukakan adalah pertimbangan efektivitas dan teknis operasional.
Wakil Bupati Lotim, H. M. Edwin Hadiwijaya, Kepada Suara NTB, Selasa, 6 Januari 2025 menjelaskan bahwa meski anggaran sudah dialokasikan, pembangunan jembatan timbang di satu lokasi tertentu, seperti di Jenggik, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Hal ini dikarenakan pintu keluar angkutan barang dari Lotim menuju luar daerah tidak terpusat di satu titik.
“Pintu keluar angkutan ke luar daerah Lotim tidak satu lokasi. Akan tetapi beberapa tempat sehingga tidak bisa dipasang di satu lokasi,” ujarnya.
Pada tahun 2025 diakui, realisasi pendapatan asli daerah dari Pajak MBLB tidak bisa memenuhi target. Meski begitu, Lotim berkeyakinan pajak MBLB ini merupakan salah satu potensi PAD yang cukup besar.
Dia menambahkan, sejumlah proyek besar di luar daerah, seperti Bandara Bali Utara dan proyek jalan bypass Kayangan-Lembar, dipastikan akan banyak mengambil material dari Lotim.
Aktivitas tambang material berbasis lokasi (MBLB) ini masih memberikan kontribusi signifikan, meski diakui capaian pajak MBLB tahun 2025 lalu tidak mencapai target Rp 14 miliar.
“Diperlukan penataan pungutan agar tahun 2026 bisa maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edwin mengakui bahwa secara prinsip, jembatan timbang memamg bisa menjadi salah satu solusi. Dimana, untuk mengetahui tonase langsung dan memudahkan pembayaran pajak, serta menjaga keamanan jalan. Namun, penerapannya di Lotim dinilai kompleks.
“Rekomendasi KPK untuk pembuatan jembatan timbang sudah dialokasikan, namun efektivitas dipertimbangkan. Misalnya di Peseng, itu pun hanya melayani kendaraan ke luar kabupaten. Untuk angkutan dalam kabupaten belum terhitung,” paparnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati menyoroti kondisi jalan di Lotim yang banyak rusak akibat overload (kelebihan muatan). Kapasitas jalan yang hanya 8 ton sering dilampaui oleh angkutan dump truk yang membawa muatan hingga 14 ton.
“Karena itu perlu dibuatkan regulasi agar bisa memberikan batasan terhadap tonase angkutan dump truk,” imbaunya.
Edwin menyatakan bahwa Pemerintah Lotim akan fokus pada penataan regulasi dan sistem pungutan yang lebih rapi, termasuk menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Asli Daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga infrastruktur jalan tanpa membangun jembatan timbang di lokasi yang dinilai kurang strategis.
Diketahui, rekomendasi pembangunan jembatan timbang ini disampaikan oleh tim Korsupgah KPK saat datang dan telah mengecek lokasi tambang MBLB di Lotim. Tim Korsupgah meminta Lotim memasang saja jembatan timbang untuk memudahkan mengecek dan melalukan penarikan pajak MBLB. (rus)



