spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPDAM Menangkan Gugatan KPBU KPPU di PN Surabaya

PDAM Menangkan Gugatan KPBU KPPU di PN Surabaya

Tanjung (suarantb.com) – PDAM Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) selaku pemohon keberatan atas sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait KPBU PDAM-TCN tahun 2017 silam, dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. PN Surabaya dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu (7/1/2026) malam, memutuskan mengabulkan perkara yang terdaftar dengan No.1/pdt.sus-KPPU/2025/PN Sby tanggal 21 Juli 2025 tersebut.

Banding dilakukan PDAM dan TCN atas sanksi denda KPBU senilai Rp12 miliar oleh KPPU RI. Masing-masing Rp8 miliar dibebankan kepada PDAM dan Rp4 miliar kepada TCN. Sanksi tersebut kemudian digugat oleh PDAM dan TCN melalui kuasa hukum yang ditunjuk kedua pemohon yakni Adv Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL., dan kuasa hukum, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH., MH.

Sebagaimana laman SIPP PN Surabaya, proses sidang banding sanksi KPPU dilangsungkan dalam beberapa kali tahapan. Sidang pertama tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak, dilanjutkan lagi sidang tanggal 4 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Setelah itu, sidang berlanjut tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan pihak termohon (KPPU); kemudian sidang 10 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon, sidang tanggal 1 Oktober 2025 dengan agenda kesimpulan para pihak. Sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan berlangsung 7 Januari 2025, sekaligus sebagai akhir dari proses gugatan PDAM dan TCN di PN Surabaya.

Dalam putusannya, PN Surabaya dalam amar putusannya, pertama mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon tersebut. Kedua, membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPU-L/2024 tanggal 30 Juni 2025. Keiga, menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia atau termohon tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. Serta keempat, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.417.000.

“Putusan PN Surabaya baru kita terima tadi malam (Rabu (7/1) malam) di atas jam 12 malam. Kalau waktu Surabaya, masih hari Rabu jam 11 malam. Putusan kita terima melalui kuasa hukum karena pemohon tidak harus hadir saat putusan disimpulkan,” ucap Manajer Hubungan Langganan, PDAM ADG, Malik Achmad, saat mendampingi Direktur PDAM, Ramdhan Jayadi, di ruang kerjanya, Kamis (8/1).

Menanggapi putusan tersebut, Ramdhan Jayadi, mengaku bersyukur atas putusan PN Surabaya. Kesimpulan perkara yang diputuskan PN Surabaya menjadi bentuk penegasan majelis hakim bahwa apa yang diusahakan berupa pelayanan air bersih di Gili dilihat sebagai pelayanan publik, bukan dilihat dari persekongkolan.

Kendati putusan PN Surabaya sudah diterima, tetapi PDAM dan TCN masih harus menunggu setidaknya 14 hari sejak putusan dikeluarkan. Apakah pada periode tersebut, KPPU selaku termohon pada PN Surabaya akan melakukan kasasi pada pengadilan yang lebih tinggi.

“Sebagai badan usaha negara, PDAM akan mentaati aturan karena itu (banding) juga hak KPPU. Kita akan lihat apakah akan ada kasasi dalam 14 hari ke depan,” ujar Ramdhan.
Usai diadili oleh PN Surabaya, pihaknya memastikan pelayanan air bersih di Gili Trawangan tetap berlanjut. Sebab sebagai perusahaan daerah, pihaknya harus memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.

Lantas bagaimana dengan ekspansi di Gili Meno? Ramdhan menegaskan, pelayanan di Gili Meno akan dikelola dengan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Sebagaimana pelaksana pelayanan publik, manajemen PDAM juga akan berkomunikasi dengan Bupati selaku Kepala Daerah Pemilik Modal Pemegang. Pihaknya berharap, pelayanan di Gili Meno bisa lebih cepat dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan pelayanan air bersih di ketiga pulau.

“Terkait kesiapan mitra (TCN), karena kita sudah ber-KPBU, harapan kita sudah mulai dirancang dengan memastikan prosesnya sesuai aturan dan ramah lingkungan,” kata Jayadi.

Direktur PDAM menambahkan, pelayanan air bersih Gili Meno tetap menggunakan teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis). “Karena pasokan air di darat masih sangat minim untuk diteruskan dari Gili Meno ke Gilo Air,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO