Selong (suarantb.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja 258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Kamis (8/1/2026). Kepada seluruh PPPK, Bupati Lotim menegaskan ia memberikan ruang bagi seluruh PPPK untuk bisa berkarier sebagai kepala sekolah (kepsek). Bahkan sedang diusulkan juga bisa menjadi kepala puskesmas.
“Saya tidak ada mengenal semua PPPK. PPPK ini bisa jadi kepala sekolah, sekarang sedang kita usulkan juga bisa jadi kepala puskemas,” terang H. Iron, sapaan Bupati Lotim.
Saat debat proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu, H. Iron menuturkan komitmennya untuk perpanjang masa kerja PPPK. “PPPK pasti saya perpanjang karena bagian dari ASN,” tegasnya.
Kepada seluruh PPPK yang diberikan SK, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah bekerja dengan baik, baik di pendidikan dan kesehatan. “Di mana pun anda (PPPK-red) bertugas anda bagian dari Pemda Lotim,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari ASN, Bupati berpesan kepada PPPK harus bertanggung jawab atas kerjanya. Dipesankan khusus kepada para tenaga kesehatan agar ramah dalam memberikan pelayanan. Tersenyum dalam memberikan pelayanan. Orang akan sehat jika dilayani dengan baik.
PPPK Didominasi Guru
Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto menyampaikan, jumlah PPPK yang diperpanjang sebanyak 258 orang tersebut didominasi guru. Rinciannya, terdiri dari PPPK guru sebanyak 252 orang dan enam orang PPPK kesehatan.
Ugi merincikan, ada empat orang diperpanjang tiga tahun karena batas usia pensiun yang bersangkutan tinggal tiga tahun lagi. Empat orang tersebut tiga tahun mendatang berusia 60 tahun,
Sebanyak 12 orang diperpanjang empat tahun, karena kurang dari empat tahun lagi mencapai usia 60 tahun. Sisanya, 242 oran diperpanjang lima tahun.
Ugi menambahkan, terdapat 84 orang yang tidak diproses perpanjangan SK-nya oleh BKPSDM. Hal itu karena beberapa alasan. Pertama, sebanyak 78 PPPK masuk penyuluh pertanian. Statusnya sebagai pegawai beralih dari PPPK Kabupaten Lotim menjadi pegawai Kementerian Pertanian dan diperpanjang oleh Kementerian Pertanian pada 2025.
Berikutnya, ada dua orang PPPK guru meninggal dunia. Kemudian, tiga orang PPPK Guru sudah berusia 60 tahun sehingga langsung purna tugas. Terakhir, satu orang PPPK guru tidak bisa melampirkan Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari RSUD, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. (rus)

