spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADiduga Ambil Sabu, Dua Warga Ditangkap 

Diduga Ambil Sabu, Dua Warga Ditangkap 

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor Sumbawa menggagalkan penyelundupan sabu seberat 109,64 gram ke wilayah Sumbawa Barat usai dua orang pelaku diamankan saat berada di pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Jumat, 9 Januari 2026 dini hari.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias R (50) dan F alias F (43) yang merupakan warga KSB tersebut saat ini masih kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026..

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Buer yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Kedua pelaku kita tangkap saat hendak masuk ke dalam mobil untuk pulang ke KSB. Keduanya pun tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti sabu saat digeledah,” ujarnya.

Penggeledahan terhadap kedua pelaku juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat melakukan penangkapan terhadap para penyalahguna narkotika.

“Barang bukti kita ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan milik A alias R berupa poket kecil. Kami juga menemukan barang bukti tersebut di saku sebelah kiri yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan biru,” ucapnya.

Obe sapaan akrabnya menegaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan warga asal Taliwang, Sumbawa Barat. Sementara barang bukti tersebut diakui mereka didapatkan dari seorang pria berinisial AB yang kini dalam pengembangan petugas.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap AB yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Kasus inipun masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 109,64 gram. Satu mobil avanza warna hitam, satu buah hp android, dan buah plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils) 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO