Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram mendirikan empat titik posko pantau sampah di lokasi yang terindikasi kerap dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penumpukan sampah sekaligus memperkuat pengawasan agar Kota Mataram dapat keluar dari status darurat sampah.
Empat lokasi pendirian posko pantau sampah tersebut berada di kawasan Pasar Kebon Roek, Kelurahan Ampenan Utara; samping Rumah Gadang Sayang-sayang di Jalan Sudirman; depan Universitas 45 Mataram; serta di perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, tepatnya di Jalan TGH. Faisal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, mengatakan pendirian posko pantau sampah tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. Keempat titik tersebut dinilai rawan dijadikan TPS ilegal yang berdampak pada kebersihan dan merusak visual kota.
“Kita bangun posko di titik-titik yang selama ini terindikasi menjadi TPS liar. Ini untuk mencegah penumpukan sampah sekaligus memperbaiki wajah kota,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Nizar, lokasi-lokasi tersebut dipilih karena berdasarkan pemantauan DLH, volume sampah yang dibuang secara ilegal di titik tersebut tergolong tinggi dan terjadi berulang.
Dalam pelaksanaannya, posko pantau sampah tidak hanya dijaga oleh petugas DLH, tetapi melibatkan tim terpadu dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Sosial, serta Linmas dari kelurahan setempat.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, petugas disiagakan selama 24 jam penuh dengan sistem empat sif. Setiap sif terdiri dari minimal enam orang petugas. Sif pertama, diimulai pukul 06.00–12.00 Wita, kemudian dilanjutkan sif kedua pada pukul 12.00–18.00 Wita. Setelah itu, sif ketiga pukul 18.00–24.00 Wita, dan sif terakhir pukul 24.00–06.00 Wita.
Nizar menambahkan, tugas utama petugas posko tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan langsung kepada warga yang kedapatan hendak membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kalau kita temukan warga membuang sampah, langsung kita suruh membawa kembali sampahnya dan membuang ke tempat yang sudah ditentukan atau mengolahnya secara mandiri,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini sanksi bagi pelanggar masih bersifat persuasif. Pemerintah belum memberlakukan sanksi administratif maupun sanksi hukum secara resmi.
“Sanksi sementara masih berupa teguran, peringatan, dan kewajiban membawa kembali sampah. Belum sampai pada sanksi administrasi atau hukum,” katanya.
Terkait dugaan adanya warga dari luar Kota Mataram yang membuang sampah di TPS liar, khususnya di wilayah perbatasan kota, Nizar tidak memberikan keterangan.
Pemkot Mataram berharap dengan pendirian posko pantau sampah ini, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dapat meningkat dan praktik pembuangan sampah ilegal dapat ditekan secara signifikan. (pan)


