spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBPolisi Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Jaksa

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Jaksa

Mataram (suarantb.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke jaksa penuntut umum Kamis (8/1/2026).

“Kami menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Lombok Tengah hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi.

Tiga tersangka tersebut antara lain; pria berinisial LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan puskesmas tersebut. Pria berinisial E selaku Direktur CV. Rangga Makaza. Serta AB selaku pelaksana kegiatan.

Endriadi menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Lebih lanjut, pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata dia.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai. Hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

“Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih,” sebutnya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 dan Pasal 604 jo. 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu mengatakan, ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Penahanan pertama hingga 20 hari ke depan,” tandasnya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO