Mataram (suarantb.com) – Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Jumat (9/1/2026) membenarkan perihal penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang,” kata dia.
Dia menyebutkan, dua tersangka tersebut berinisial FR alias ER dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial LHF. Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda kata Endriadi.
Tersangka ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. Endriadi menyebutkan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua orang itu.
Sebelumnya Endriadi telah memberi isyarat bahwa WNA China berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong itu. Polisi pun telah bersurat kepada International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menemukan keberadaan mereka.
Penyidik kepolisian kini telah melimpahkan berkas perkara milik kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.
Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)


