Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menilai keberadaan fasilitas panti sosial menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan pelayanan rehabilitasi sosial bagi berbagai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari anak-anak hingga lansia yang ditemukan terlantar di jalan.
Selama ini, Dinsos Kota Mataram belum memiliki panti sosial sendiri. Akibatnya, setiap kali menemukan gelandangan, pengemis, atau anak terlantar, terutama yang berasal dari luar daerah maupun luar Pulau Lombok, petugas harus menitipkan mereka ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satgas Pekerja Sosial Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Mataram, Lalu Muhammad Aulia Husnurrido, mengatakan salah satu kendala utama dalam penanganan gelandangan adalah ketiadaan tempat penampungan sementara atau rumah aman, terutama ketika penertiban dilakukan pada malam hari.
“Kesulitannya itu ketika kita menemukan gelandangan pada malam hari, apalagi lansia atau anak-anak dari luar daerah. Pertanyaannya, mau kita bawa ke mana sementara waktu?” ujarnya, pekan kemarin.
Menurut Rido, sapaan akrabnya, untuk sementara pihaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTB agar para gelandangan tersebut dapat ditampung di panti sosial milik provinsi. Namun, proses tersebut tidak selalu mudah karena harus melalui prosedur dan standar operasional yang ketat, sementara kapasitas panti juga terbatas.
“Kita tidak bisa langsung menitipkan begitu saja. Ada SOP yang harus dipenuhi, sementara daya tampung panti provinsi juga terbatas. Jadi biasanya hanya penitipan sementara,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Rido, menunjukkan pentingnya Kota Mataram memiliki panti sosial sendiri. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram menjadi magnet bagi pendatang, termasuk kelompok rentan seperti gelandangan, anak jalanan, dan PPKS dari berbagai daerah.
“Seharusnya Dinsos Kota Mataram sudah punya panti sosial sendiri. Karena mobilitas PPKS ke Mataram itu tinggi, baik dari kabupaten sekitar maupun dari luar Pulau Lombok,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan panti sosial tidak hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial, tetapi juga sebagai lokasi asesmen awal bagi PPKS yang terjaring di jalan. Melalui asesmen tersebut, petugas dapat menentukan langkah penanganan lanjutan, apakah dipulangkan ke daerah asal, dirujuk ke panti khusus, atau mendapatkan layanan sosial lainnya.
“Panti ini penting sebagai tempat pelayanan awal, khususnya bagi mereka yang tidak jelas domisilinya atau berasal dari luar daerah,” tambahnya.
Selain persoalan sarana, Rido juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kota Mataram. Saat ini, jumlah satgas penertiban yang dimiliki Dinsos Kota Mataram sebanyak 63 orang, yang dibagi dalam tiga sif.
“Dalam satu sif itu sekitar 19 sampai 23 orang. Mereka harus menyebar di sekitar 40 simpang di Kota Mataram,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut belum ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah titik rawan PPKS di Kota Mataram. Berdasarkan data Dinas Perhubungan, idealnya satu simpang dijaga oleh satu petugas dalam satu sif.
“Kalau idealnya, 40 simpang dikali tiga sif, berarti dibutuhkan sekitar 120 personel. Sementara kita baru punya 63 orang,” pungkasnya. (pan)


