Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, belum menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 lengkap (P-21).
Kepala Seksi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Minggu (11/1/2026) mengatakan bahwa pihaknya belum menyatakan lengkap berkas perkara milik enam tersangka dalam perkara ini.
Enam berkas perkara itu milik mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany; mantan l Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah; Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
Harun menyebutkan berkas para tersangka masih dalam penelitian jaksa dan belum dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram. “Masih diteliti jaksa,” katanya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko pada Senin (29/12/2025) mengatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah pihaknya lengkapi. Dia pun mengaku masih menunggu keputusan jaksa hingga awal tahun 2026. “Nanti petunjuknya dari jaksa. Yang jelas kami tinggal menunggu saja,” tandasnya.
Sebelumnya dalam pemenuhan petunjuk jaksa, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Selain memeriksa kembali sejumlah UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Petunjuk jaksa juga meminta agar penyidik memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas. Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Selanjutnya, berkas perkara milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung dalam satu pemberkasan. Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


