Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTB menegaskan bahwa Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya tidak boleh beroperasi melayani Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Lombok sebelum memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi daerah yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan, menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat transportasi di Lombok bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, karena dianggap dapat mematikan transportasi lokal, apalagi kendaraan yang akan dioperasikan adalah kendaraan dengan pelat luar daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ervan Anwar, melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Nengah Indra, mengatakan, penolakan pengusaha transportasi lokal terhadap PO Sinar Jaya ini akan berlanjut ke hearing untuk mencari solusi terbaik.
Indra menegaskan, pada prinsipnya, tidak ada kendaraan angkutan umum yang boleh masuk dan langsung beroperasi tanpa melalui prosedur resmi. Setiap armada wajib mengantongi Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) serta menggunakan pelat nomor kendaraan daerah NTB.
“Prosedurnya jelas. Kendaraan harus memiliki KPE dan menggunakan pelat daerah. Setelah itu barulah boleh beroperasi,” tegasnya.
Nengah mengakui, sebelumnya sempat ditemukan kendaraan PO Sinar Jaya yang beroperasi menggunakan pelat luar daerah. Kondisi tersebut langsung ditindak karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih menggunakan pelat luar daerah, itu tidak bisa kami izinkan,” katanya.
Dishub NTB juga menegaskan bahwa meskipun PO Sinar Jaya merupakan pemenang tender Kementerian Perhubungan untuk melayani rute KSPN Lombok, tetap wajib tunduk pada regulasi daerah. Salah satu kewajiban utama adalah penggunaan pelat NTB agar pajak kendaraan bermotor masuk ke daerah.
“Karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan beroperasi di NTB, menggunakan jalan di NTB, maka pajaknya juga harus masuk ke NTB melalui Bappenda,” jelas Indra.
Selain, itu, lanjut Indra, perusahaan juga harus memiliki kantor perwakilan di NTB agar koordinasi mudah dilakukan.
“Selama belum dipenuhi syarat – syarat tersebut, jelas tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang tetap beroperasi tanpa KPE dan masih menggunakan pelat luar daerah dapat dikategorikan sebagai angkutan ilegal. Koordinasi semata, menurutnya, tidak cukup tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan.
“Aturannya harus ditegakkan. Apalagi sudah ada surat edaran dari Pak Kadis yang menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi wajib menggunakan pelat NTB,” tegasnya.
Nengah menekankan, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi atau pelayanan transportasi, melainkan untuk menjamin keadilan, ketertiban, serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
“Kalau pajaknya dibayar ke luar daerah, NTB yang dirugikan, padahal infrastruktur jalan yang digunakan adalah milik NTB,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PO Sinar Jaya direncanakan melayani sejumlah rute KSPN Lombok hasil tender Kementerian Perhubungan, antara lain Bandara Internasional Lombok–Senggigi–Bangsal–Geopark Rinjani, Terminal Pancor Lombok Timur–Sembalun, serta Terminal Mandalika–Pelabuhan Lembar–Pelabuhan Gili Mas–Pelabuhan Tano Sekotong. Saat ini armada PO Sinar Jaya sudah berada di terminal Mandalika. (bul)



