KETUA Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Mataram yang mulai menerapkan kebijakan pengawasan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sejumlah titik. Meski dinilai terlambat, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam upaya mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks di Kota Mataram.
“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Kebijakan pengawasan TPS liar ini baru keluar sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah persoalan sampah membesar seperti yang terjadi saat ini,” ujar Rachman kepada Suara NTB, Selasa, 12 Januari 2026.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap TPS liar menjadi salah satu penyebab utama menumpuknya sampah di berbagai lokasi. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Rachman menegaskan, Komisi III DPRD Kota Mataram tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaan teknis pengawasan TPS liar tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap berperan dalam memberikan saran, masukan, serta informasi terkait penanganan permasalahan sampah kepada pemerintah daerah.
“Komisi III tidak perlu terlibat aktif, kami hanya memberikan saran dan masukan. Penanganan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. Yang terpenting, langkah ini bisa terus diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Ketua DPC partai Gerindra Kota Mataram ini berharap, kebijakan pengawasan TPS liar ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari pola penanganan sampah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Mataram.
Rachman mengakui bahwa penugasan baru dalam pengawasan TPS liar berpotensi menimbulkan kebutuhan anggaran tambahan. Namun, hal tersebut disebutnya telah diantisipasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram sebagai leading sector dalam pengelolaan sampah.
“Tentunya penugasan baru akan berdampak pada anggaran. Tapi informasi yang kami terima, hal ini sudah diantisipasi oleh DLH,” jelasnya.
Terkait penerapan sanksi, anggota dewan tiga periode ini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada pada tahap sosialisasi. Sanksi yang diberikan pun masih bersifat persuasif, dengan mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat.
“Untuk sementara sanksinya masih persuasif. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sanksi bisa diterapkan lebih ketat, termasuk sanksi sosial, jika memang diperlukan,” katanya.
Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan, Rachman menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal kebijakan penanganan sampah. Menurutnya, kolaborasi yang maksimal antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kota Mataram yang bebas dari persoalan sampah.
“Perhatian legislatif terhadap masalah ini sangat dibutuhkan. Harus ada kolaborasi yang kuat agar harapan menjadikan Kota Mataram bebas dari masalah sampah bisa terwujud,” pungkasnya. (fit)


