Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu menerima sanggahan dari 90 orang tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dokumen sanggahan ini akan dijadikan dasar untuk dilakukan verifikasi kembali sebelum dinyatakan lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu disampaikan Pj. Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE, MM saat dikonfirmasi pekan kemarin. “Kurang lebih 90 orang menyampaikan sanggahan atas pengumuman PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan TMS,” ungkap H. Khairul Insyan.
Setelah sanggahan diterima hingga Jumat, 9 Januari 2026 , panitia melakukan pengecekan kembali data sanggahannya. Jika data yang diajukan tenyata sesuai, akan dikembalikan haknya sebagai PPPK Paruh Waktu. Bila sanggahan tidak dapat membantah hasil kerja tim, statusnya pun tidak akan dikembalikan.
Berdasarkan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, sebanyak 158 orang dari 5.545 orang calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu dinyatakan TMS. Sebanyak 10 orang dari formasi kesehatan, 10 orang dari formasi teknis, dan 138 orang formasi guru.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang diumumkan pada September 2025 lalu sebanyak 5.545 orang. Formasi ini terdiri dari tenaga guru 2.134 orang, Kesehatan 657 orang, dan tenaga teknis lainnya 2.745 orang. (ula)



