spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenyelundup Sabu, Diduga Mantan ASN di KSB

Penyelundup Sabu, Diduga Mantan ASN di KSB

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Firman (43) salah satu pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa atas kepemilikan sabu seberat 109,64 gram terungkap merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa Barat. Terduga pelaku merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019.

“Jadi, firman ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru keluar penjara setelah menjalani hukuman selama 5 tahun,” Kata Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hari Rustaman pekan kemarin.

Firman bersama A alias Richard (50) kini terancam hukuman 20 tahun penjara karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar. Keduanya juga sudah dua kali lolos saat akan ditangkap petugas dan merupakan pengedar barang haram di wilayah Sumbawa Barat.

“Sudah dua kali lolos dari penangkapan dan kami bersyukur untuk ketiga kalinya berhasil kita tangkap saat hendak masuk ke mobil untuk pulang ke KSB,” ucapnya.

Dari barang bukti yang disita dari kedua pelaku diduga bukan “pemain” baru di bisnis barang haram tersebut. Bahkan, mereka dianggap sudah terbiasa saat mengambil barang karena langsung memasukkan kedalam saku celana bagian depan.

“Kalau orang yang baru biasanya akan menyembunyikan barang itu secara rapih, tetapi kedua pelaku ini sudah biasa karena barang itu hanya dibungkus plastik dan disimpan dalam saku celana,” ujarnya.

Marieta menyebutkan, sabu seberat 109,64 gram diprediksi harganya bisa mencapai Rp100 juta-Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, para pelaku masing-masing bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Hasil keterangan pelaku, barang itu belum dibayar secara utuh baru sebatas memberikan uang muka sebesar Rp20 juta. Sisanya nanti akan dikirim setelah barang tersebut habis terjual,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 109,64 gram ke wilayah Sumbawa Barat usai dua orang pelaku diamankan saat berada di pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Jumat, 9 Januari 2026.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias R (50) dan F alias F (43) yang merupakan warga KSB tersebut saat ini masih kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman kepada wartawan, Jumat (9/1).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Buer yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Kedua pelaku kita tangkap saat hendak masuk kedalam mobil untuk pulang ke KSB. Keduanya pun tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti sabu saat digeledah,” ujarnya.

Obe sapaan akrabnya menegaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan warga asal Taliwang, Sumbawa Barat. Sementara barang bukti tersebut diakui mereka didapatkan dari seorang pria berinisial AB yang kini dalam pengembangan petugas.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap AB yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Kasus inipun masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO