spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADiduga Terlibat Judi Online, Oknum Polisi di Sumbawa Dipecat

Diduga Terlibat Judi Online, Oknum Polisi di Sumbawa Dipecat

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memecat dengan tidak hormat oknum polisi berinisial SIH lantaran diduga melakukan pelanggaran berat berupa penipuan dan judi online (Judol).

“Yang bersangkutan kita pecat karena melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri,” tegas Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Marieta dalam amanatnya, menyayangkan adanya personil yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi PTDH ini, ditegaskan sebagai langkah tegas yang harus diambil demi menjaga citra dan marwah institusi Polri.

“Sanksi PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Marieta turut memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tetap berada di koridor aturan yang berlaku. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keterlibatan dalam praktik perjudian, terutama yang tengah marak saat ini judi online (Judol).

“Saya tekankan seluruh personel Polres untuk tidak melakukan Judi Online maupun bentuk judi lainnya. Jaga disiplin, jangan lakukan pelanggaran kode etik, perbuatan pidana, maupun perbuatan tercela lainnya,” ujarnya.

Upacara PTDH ini diharapkan menjadi yang terakhir di Polres Sumbawa. Ia mengajak seluruh anggota untuk mengambil hikmah dari kejadian ini sebagai cermin untuk introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Jadikan kegiatan PTDH ini sebagai efek jera agar tidak terulang. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan berlaku demi pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO