Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa, telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 2.942 orang sebesar Rp1 juta per bulan. Kebutuhan anggaran gaji serta tunjangan mencapai Rp41 miliar.
“Besaran gaji tersebut sama dengan gaji mereka saat status mereka masih menjadi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negera (ASN),” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kaharuddin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia melanjutkan, besaran gaji tersebut diluar dari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan dan tunjangan lainnya. Sebab untuk biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah dan sama seperti apa yang mereka dapatkan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gaji Rp1 juta merupakan upah penuh yang diterima per bulan diluar biaya lainnya, karena sudah ditanggung pemerintah yang disamakan dengan apa yang diterima ASN,” ujarnya.
Ia meyakinkan, para pegawai karena sudah berstatus tenaga PPPK paruh waktu, maka pemerintah juga mempertimbangkan memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap mereka. Bahkan untuk THR itu sudah dipastikan akan diberikan kepada mereka karena skema gaji disiapkan selama 14 bulan.
“Kita sudah alokasikan gaji mereka selama 14 bulan dan itu sudah termasuk pemberian THR terhadap 2.942 orang tenaga PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pemerintah pun menyiapkan anggaran sebesar Rp41 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu selama 14 bulan. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap para tenaga PPPK paruh waktu dalam memberikan gaji yang layak.
“Skema awal kita hanya 12 bulan dengan besaran biaya sebesar Rp35,7 miliar tetapi karena pertimbangan lainnya sehingga kita samakan dengan ASN menjadi 14 bulan termasuk THR atau sekitar Rp41 miliar per tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam surat edaran yang diterima dari Mendagri untuk skema penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan di surat tersebut juga dijelaskan penghasilan yang bisa diterima sebesar tahun sebelumnya.
“Jadi, dia polanya opsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan kita siap menggaji mereka di angka Rp1 juta termasuk pemberian THR terhadap mereka,” tukasnya. (ils)


