spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Segera Masuk Persidangan

Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Segera Masuk Persidangan

Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara akan segera memasuki persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (14/1/2026) mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pekan depan.

“InsyaAllah minggu depan (pelimpahan perkara ke PN Mataram,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram pada Kamis (4/12/2025). Setelahnya, tersangka R menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan R sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang kuat. R disebut sempat playing victim, seolah menjadi korban, padahal hasil penyidikan menunjukkan sebaliknya.

“Perlu dipahami, motifnya dia diduga merudapaksa korban. Karena korban menolak, terjadilah pergulatan hingga akhirnya korban meninggal meninggal dunia,” ujat Syarif, Jumat (28/11/2025).

Syarif menegaskan, bukti ilmiah memperkuat dugaan tersebut, salah satunya temuan bercak darah yang menempel di baju korban yang terbukti milik R. Hal itu sekaligus mematahkan klaim R yang sebelumnya mengaku sebagai korban penyerangan orang tak dikenal.

Terkait laporan R di Polres Lombok Utara yang mengaku sebagai korban, Syarif menegaskan, prosesnya tetap ditangani sesuai prosedur. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO